KarawangNews.com - Sebuah tempat Karaoke nekat menjual minuman keras (miras) berlokasi di Jalan Parahyangan, Kelurahan Adiarsa Barat, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang.
Warga dan Ormas Islam meminta pemerintah melalui Satpol PP Karawang bergerak merazia dan menindak tegas tempat karaoke yang diduga tak berizin tersebut.
"Mereka jual miras juga. Parahnya lagi lokasi tempat karaoke ini dekat dengan tempat ibadah dan sekolah," ujar seorang warga, yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Bahkan kata sumber ini, tempat karaoke berinisial SR ini menjual miras dari luar negeri seperti chivas regal dan lainnya.
"Mereka juga menyediakan LC (pemandu lagu), ada Mamih nya juga," katanya.
Koordinator Forum Aktivis Islam (FAIS), Sunarto, juga mengungkapkan hal yang sama. Berdasarkan informasi yang ia terima, tempat hiburan ini menjual miras berbagai merk.
"Harus ditindak oleh pihak berwajib dan dicek izin usahanya," ujar Narto.
Selain itu, kata Narto, jika kedapatan menyalahi izin, apalagi menjual miras, maka tempat hiburan ini wajib ditutup oleh pemerintah.
"Jika tidak ada tindakan dari Pemda, jangan salahkan warga dan Ormas Islam yang bergerak," ucap Narto.
Sementara itu, Kabid Penegak Perundang-Undangan (PPUD) Satpol PP Karawang, H. Endeng belum mendapatkan informasi apakah tempat hiburan ini sudah berizin atau belum.
Meski begitu, kata Endeng, pihaknya mengucapkan terima kasih atas informasi yang diberikan oleh masyarakat ihwal adanya tempat karaoke jual miras.
"Ws.wr.wb siap hatur nuhun infonya," ucap Endeng.
Endeng menyarankan wartawan menghubungi DPMPTSP ihwal izin tempat karaoke dimaksud.
"Kita hanya penegak perda saja, untuk izin hubungi DPMPTSP," katanya.
Informasi dari internal pejabat DPMPTSP Karawang, tempat hiburan karaoke SR memang belum memiliki izin dari pemerintah.
"Sudah dicek belum ada (izin)," kata sumber di DPMPTSP. [Yoz]