KarawangNews.com - Karaoke 'SR' yang berlokasi di Jalan Parahyangan, Kelurahan Adiarsa Barat, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, disinyalir menyalahi izin dan diduga menjual minuman keras (miras).
Ketua DPC LSM Elang Mas (Elemen Pejuang Masyarakat) Ustadz Fahmi Abdul Qodir, mendesak Pemkab Karawang untuk menindak tegas, bahkan menutup tempat tersebut jika memang diduga menyalahi aturan.
"Bila memang usahanya tidak sesuai izin peruntukannya, apalagi sampai menjual miras. Pemkab Karawang harus bertindak tegas, bila perlu tutup tempat karaoke tersebut," ujar Fahmi.
Lebih lanjut, Fahmi menambahkan, LSM Elang Mas Kabupaten Karawang siap mengadvokasi warga setempat yang keberatan dengan adanya tempat karaoke yang melakukan penjualan miras tersebut.
"Kami menuntut tindakan serius dari Pemkab, harus ada ketegasan dalam pengawasan tempat penjualan miras di Karawang. Jangan sampai kecolongan dan mengakibatkan jatuhnya korban kembali akibat miras," tandas Fahmi.
Sementara, saat dimintai tanggapan terkait permasalahan tersebut, Camat Karawang Barat Lasminingrum, menjelaskan pihaknya sedang menelusuri lebih lanjut, dan berkoordinasi dengan mako satpol PP Kabupaten Karawang dan pihak Polsek Karawang Kota.
"Haturnuhun informasinya, kami akan segera berkoordinasi dengan Polsek Karawang Kota dan mako satpol PP," kata Lasmi.
Diketahui, lokasi tempat karaoke ini berdekatan dengan banyak lingkungan sekolah, juga bersebelahan dengan sebuah tempat peribadatan.
"Mereka jual miras juga. Parahnya lagi lokasi tempat karaoke ini dekat dengan tempat ibadah dan sekolah," ujar seorang warga, yang meminta identitasnya dirahasiakan. [Yoz]