KarawangNews.com - Karaoke 'SR' yang berlokasi di Jalan Parahyangan, Kelurahan Adiarsa Barat, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, diduga tidak berizin dan menjual minuman keras (miras).
Berbagai kalangan meminta Pemerintah Kabupaten Karawang bergerak merazia dan menindak tegas tempat karaoke yang diduga tak berizin tersebut.
Ketua Karang Taruna Kecamatan Karawang Barat, Eigen Justisi, ST, SH, MH meminta bilamana benar tempat usaha karaoke tersebut belum mempunyai izin penjualan miras. Pihak berwenang harus segera menindaklanjuti persoalan tersebut.
"Kalo belum ada, (kemudian, red) harus ditindaklanjuti itu," cetusnya.
Disinggung, soal langkah yang mestinya dilakukan pemkab bilamana kebenaran informasi soal dugaan penjualan miras di tempat karaoke 'SR' ternyata memang belum memiliki izin. Pria yang berprofesi sebagai advokat dan sedang menempuh program doktoral hukum ini menjawab lugas.
"Tutup," tandas Eigen.
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan informasi yang dihimpun dari internal pejabat DPMPTSP Karawang, tempat hiburan karaoke SR memang belum memiliki izin dari pemerintah.
"Sudah dicek belum ada (izin, red)," kata sumber di DPMPTSP tersebut. [Yoz]