KarawangNews.com - Lurah Palumbonsari N. Fitria Yuniawati, mengaktifkan kembali Pekerja Swadaya Masyarakat (PSM) yang sebelumnya dibekukan sementara atas dasar adanya pengaduan salah satu warga.
Ramai diberitakan sebelumnya oleh salah satu media online, PSM melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan pembagian Bantuan Pemerintah Non Tunai (BPNT) tahap 1 Bulan Januari-Maret 2022.
"Berdasarkan hasil musyawarah RT, RW se-kelurahan Palumbonsari dan Karang taruna pada tanggal 4 April 2022 Lurah Palumbonsari mengaktifkan kembali PSM," kata Fitri saat temu awak media di aula kelurahan Palumbonsari, Jum'at (10/06/2022) silam.
Lebih lanjut Fitri menjelaskan, pengaktifan PSM bukan karena apa yang dituduhkan oleh salah satu media, yaitu dirinya berpura-pura membekukan tapi selanjutnya mengaktifkan kembali.
Atas pemberitaan tersebut, Ia mengaku kecewa adanya pernyataan salah satu warga, yang kemudian memposting melalui media sosial, menyudutkan posisinya sebagai kepala kelurahan.
"Sebagai bukti, setiap ada musyawarah dan hasil musyawarah kami selalu dokumentasi berita acara, inilah berita acara waktu musyawarah yang ditanda tangani diketahui saya sebagai pemberi mandat pengaktifan PSM," ujar lurah
Sementara, PSM Palumbonsari Sodik Sodikin, membenarkan apa yang disampaikan kepala kelurahan Palumbonsari. Ia awalnya kaget, ketika menerima surat pembekuan PSM, dengan alasan tuduhan yang tidak pernah dilakukan.
"Sebelum pembagian dana tersebut kami musyawarah terkait bagaimana teknik pembagiannya dan oleh siapa, hasilnya saya dibantu PSM lainnya. Kemudian, dibantu RT/RW melaksanakan dengan "door to door" ke tiap KPM," tuturnya.
Mengenai tuduhan yang disebutkan salah satu warga kepada PSM, dirinya siap bertanggungjawab bila memang terbukti melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan di lapangan.
"Kami siap bertanggung jawab bila memang itu terbukti," tutup Sodik. [Yoz]