Ketua BPD Desa Kutagandok, Kecamatan Kutawaluya, Haris Suryana, SE, M.Si. (27/05) |
KarawangNews.com - Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kabupaten Karawang Tahun 2022, akan mengalami kenaikan luar biasa dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Keputusan Bupati No. 973/Kep.502-Huk/2021 tentang penyesuaian nilai jual objek pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan di Kabupaten Karawang yang ditetapkan Desember 2021 lalu. Mendapat sorotan banyak pihak, hingga berbagai elemen mulai dari Apdesi, DPRD sampai tokoh masyarakat angkat bicara.
Kebijakan yang diklaim oleh Bapenda Karawang telah melalui berbagai kajian, dan telah diatur sesuai aturan perundang-undangan ini. Disinyalir akan menemui banyak tentangan dan hambatan dari masyarakat saat pelaksanaan di lapangan.
Hal ini diungkap, Ketua BPD Kutagandok Haris Suryana, SE, M.Si, saat diwawancara KarawangNews, Kamis (26/05/2022) kemarin.
Dirinya menuturkan, dari berbagai keluhan dan keberatan yang disampaikan masyarakat, Haris mengatakan, kenaikan PBB tahun ini, bisa meroket hingga 500 persen.
"Mayoritas masyarakat ini berkeberatan, terkait kenaikan rata-rata hingga 500 persen, NJOP," ujarnya.
Dijelaskan olehnya, pasca pandemi ditengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih belum juga membaik. Agregat yang hanya didasarkan nilai ekonomis tanah, kenaikan NJOP yang kemudian ditetapkan oleh pemerintah daerah, tidak bersandar pada peraturan menteri keuangan.
"Didalam PMK No 28 tahun 2018, kan kenaikan objek pajak diatur per periodik. Kenapa tiba-tiba harus naik 500 persen, ini kan tidak masuk akal," ungkap Haris.
"Harus ada tim teknis yang memberikan penilaian, melibatkan seluruh tim, melibatkan masyarakat. Ini tiba-tiba, NJOP dinaikan sekian persen, tanpa ada pemberitahuan lebih dulu," tambahnya.
Lebih lanjut, Haris memaparkan, terkait kebijakan ini, yang akan menjadi korban adalah kebanyakan petani, terutama di wilayah karawang utara.
"Kebanyakan petani, memiliki areal lahan terbatas. Ditengah harga pupuk dan upah kerja yang naik, dan murahnya harga gabah. Ini tentu menjadi suatu keprihatinan," imbuhnya.
Kemudian, Haris juga mewanti-wanti pada pemerintah, jangan sampai para petani dikorbankan demi menaikan pendapatan asli daerah, yang diduga guna menunjang seluruh kegiatan aktivitas pemerintah.
"Akal sehatnya dimana, pemerintah daerah ini menetapkan NJOP sampai 500 persen," kata Haris.
"Jangan-jangan, hari ini NJOP dinaikan untuk mempertahankan tunjangan ASN pemerintah daerah agar tidak menjadi temuan dikarenakan PAD rendah," geramnya.
Diketahui, pemerintah Kabupaten Karawang dalam hal ini, mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) No 45 tahun 2021 tentang stimulus P2, dan Perbup No 12 tahun 2022 tentang pengurangan PBB-P2.
Dalam Perbup 12 tahun 2022, Haris mengeluhkan, aturan form yang harus diisi oleh para petani, yaitu harus mengajukan keberatan kepada Bapenda, diketahui penyuluh pertanian, disetujui kepala desa dan kemudian diketahui camat.
"Terkait hal-hal seperti itu tentu mereka tidak akan tahu, ini kan petani. Kasihan, hal ini jelas sangat tidak realistis," lanjut Haris.
"Kebanyakan masyarakat kemungkinan tidak akan membayar PBB, jika kemudian hal ini tidak ditanggapi," tandasnya. [Yoz]