KarawangNews.com - Polres Karawang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) baik itu roda dua maupun roda empat selama periode maret dan april 2022.
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono, saat menggelar pers rilis, di halaman Mapolres Karawang, Rabu (13/04/2022) menjelaskan untuk tempat kejadian perkara (TKP) ada enam belas titik di wilayah Hukum Polres Karawang.
Dalam melakukan aksinya sekitar waktu pukul 01.00 sampai dengan 05.00 WIB dengan modus memecahkan kaca, menggunakan kunci palsu dan jika dalam aksinya, terendus warga, kelompok pelaku tersebut tidak segan-segan mengeluarkan senjata air softgun.
"Adapun tersangka pelaku yang berhasil diamankan yaitu pelaku Curanmor roda empat berinisial D, S, D Alias Dul dan ODS," kata Aldi.
Lebih lanjut, Aldi menuturkan, untuk barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku sendiri, yaitu berbagai alat dan kendaraan yang digunakan pelaku menjalankan aksinya.
"Dari para pelaku tersebut, kita amankan 1 pucuk airsoft gun, 1 Unit Mobil Avanza Silver warna putih dengan Nopol T 1691 FJ, 2 buah kunci T beserta mata konci, 2 buah linggis, 3 buah tang, 2 buah kawat (untuk mencongkel), 2 buah obeng, 1 buah Cutter dan 3 buah gembok beserta rantai," tuturnya.
Dijelaskan Kapolres, kronologis penangkapan para pelaku, mereka dibekuk di tempat persembunyian masing-masing tanpa perlawanan. Selanjutnya, para pelaku kejahatan curat tersebut, akan dikenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun.
"Pasal yang kami sangkakan pada para pelaku yaitu pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana," tandas Aldi. [Yoz]