Ketua LSM NKRI Kutawaluya, Aroy Lodra. (Dok.Istimewa) |
KarawangNews.com - Ketua LSM NKRI Kecamatan Kutawaluya Aroy Lodra, menyayangkan aksi pengeroyokan terhadap rekan wartawan di wilayah Desa Waluya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang.
Diduga pengeroyokan tersebut dilakukan oleh oknum pegawai desa Waluya
Menurut Aroy, semestinya perangkat desa waluya harus menunjukan etika yang baik, bukan melakukan perbuatan yang melawan hukum.
"Negara kita adalah negara hukum, bukan negara barbar yang tidak ada aturan, laporkan ke yang berwajib, apalagi menurut informasi dari berbagai berita di media online, oknum aparat desa yang melakukan pengeroyokan, sudah sangat gampang untuk menyeret oknum perangkat desa ke ranah hukum," kata Aroy saat dikonfirmasi, Kamis (10/03/2022).
Lanjutnya, Dalam Pasal 4 Undang-undang No 40 Tahun 1999 ayat (3) dijelaskan bahwa Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
"Dalam tugas kejurnalistikannya, wartawan sudah dilindungi undang undang Pers Nomor 40 Tahun 1999," jelasnya.
Secara tegas, LSM NKRI Kecamatan Kutawaluya meminta pelaku pengeroyokan diproses sesuai hukum yang berlaku secepatnya.
"Kami dari LSM NKRI Korcam Kecamatan Kutawaluya meminta agar aparat memproses permasalahan ini sampai tuntas, agar tidak ada lagi aksi main hakim sendiri di negeri ini," ungkapnya lantang.
Dituturkan Aroy, kasus pengeroyokan dan pemukulan ini sudah jelas dan memenuhi unsur hukum, yaitu dari mulai bukti, pengakuan, korban dan saksi.
"Kedepannya saya berharap rekan kepala desa, media dan ormas harus saling lebih bersinergi dalam segala hal, agar tidak terjadi lagi hal yang tidak di inginkan yang merugikan kita semua terulang kembali" pungkasnya. [Yoz]