KarawangNews.com - Kinerja Kepolisian saat ini terus dipantau oleh awak media. Pasalnya, belum ada satu pun tersangka ditangkap oleh pihak kepolisian, perihal penganiayaan 3 orang wartawan saat melakukan investigasi adanya laporan dugaan pemotongan BPNT di Desa Waluya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang.
Ketua DPD Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Kabupaten Karawang Opie Wicaksana, mengatakan kejadian ini sangat memprihatinkan, karena wartawan yang sedang investigasi di lapangan, malah menjadi korban pengeroyokan.
"3 orang rekan kami, malah dianiaya sehingga mengalami luka dan trauma berat," ujar Opie, Selasa (08/03/2022).
Dituturkan olehnya, oknum aparat desa yang melakukan penganiayaan tersebut, harus dijerat dengan pasal 170 KUHP, yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara.
"Pihak kepolisian, oleh karena itu harus cepat tanggap sebelum ada korban lain," tandas Opie.
Lebih lanjut, dirinya menegaskan, DPD SWI Kabupaten Karawang mengutuk perilaku premanisme yang dilakukan oknum perangkat desa tersebut. Serta, meminta pada pihak kepolisian, dalam hal ini Polres Karawang untuk segera menangkap para pelaku.
"Tindak tegas para preman yang menghalangi dan mengintimidasi jurnalis," kata Opie. [Benk/Yoz]