Direktur BUMDes Sirnabaya Rudi B. Gunawan, didampingi kuasa hukumnya Hamid D. Samairja, SH, MH, Kamis (03/02/2022)
KarawangNews.com, KARAWANG - Pasca dilaporkannya BUMDes Sirnabaya ke Kejaksaan Negeri Karawang, pada Rabu (02/02/2022) kemarin. Kuasa hukum BUMDes Sirnabaya Hamid D. Samairja, SH, MH., akhirnya angkat bicara.
Ditemui KarawangNews di Kantor BUMDes Sirnabaya pada Kamis (03/02/2022) siang, Hamid menjelaskan soal dugaan pelanggaran komitmen yang menurut PT. RAS (Rindu Alam Sejahtera) dilakukan oleh pihaknya, adalah tidak berdasar.
"Katanya BUMDes melanggar komitmen, padahal kita sampai saat ini belum ada komunikasi apapun. Terkait pelanggaran komitmen seperti apa, yang dilakukan BUMDes dengan Rindu Alam Sejahtera," terang Hamid.
Disinggung soal pelaporan pihaknya ke kejaksaan, Hamid menuturkan, persoalan komitmen antara BUMDes Sirnabaya dengan PT. RAS yang dituangkan dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU). Murni adalah urusan business to business (B2B), yang aspeknya merupakan ranah perdata.
"Lalu apa hubungannya dengan kejaksaan, ya itu mungkin jawaban saya, jadi salah alamat lah. Kalo ada komitmen kan berarti ini B2B, business to business, perdata to perdata, person to person," kata Hamid menguraikan.
Dikatakan olehnya, BUMDes Sirnabaya merupakan suatu badan hukum. Hal ini diatur dalam Perbup No 35 Tahun 2020 tentang BUMDes, yang turunannya di Desa Sirnabaya adalah Perdes No 4 Tahun 2020, soal pendirian, pengelolaan dan pembubaran BUMDes.
"Korelasinya apa dengan pelaporan itu?, Karena kita badan hukum, ya seharusnya rechtspersoon to rechtspersoon," tandas Hamid. [yoz]