Penunjukkan itu ditandai keluarnya surat resmi dari Disperidag yang ditandatangani Kadisperindag H Ahmad Suroto terbit pada tanggal 24 Januari 2022 silam.
Penunjukkan Angga dhe raka - nama panggilan Anggadita yang merupakan tokoh pemuda Rengasdengklok itu, menurut Suroto berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraaan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan Pasar.
Penunjukkan resmi juga berdasarkan Perbup Karawang Nomor 17 Tahun 2018 Pembentukan Susunan Fungsi Tata Unit Teknis Pelaksana Teknis Daerah Pasar Kelas A pada Karawang.
"Penunjukkan juga berdasarkan Program Kerja Disperindag Karawang Tahun 2022," tambah Suroto.
Atas surat penunjukkan resmi ini. Anggadita mengaku akan menjalankan tugas dengan sebaik-baikknya.
"Mohon dukungan semua pihak yang peduli akan Ketertiban Pasar Rengasdengklok, mari bersama-sama mewujudkan Pasar Rengasdenklok yang tertib, bersih dan indah," ujar Angga. [yoz]