KarawangNews.com, KARAWANG - Jasman Safutra, SH, MH dan rekan sebagai kuasa hukum PT. RAS (Rindu Alam Sejahtera) melaporkan oknum Ketua Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Desa Sirnabaya, Kecamatan Telukjambe Timur, ke Kejaksaan Negeri Karawang, Rabu (02/02/2022) siang.
Ditemui seusai menyerahkan Laporan Pengaduan ke PTSP Kejaksaan Negeri Karawang, Jasman Safutra menjelaskan perihal dugaan pelanggaran komitmen yang dilakukan oleh Bumdes Sirnabaya.
"Hari ini, kami dari PT. RAS melaporkan dugaan pidana yang dilakukan oleh oknum ketua atau Bumdes Desa Sirnabaya," ujar Jasman.
Dikatakan Jasman, semenjak Juni 2021, dari pihak PT RAS sendiri, selaku salah satu pengelola limbah di Kawasan Indsutri KIIC. Sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab sosial pada masyarakat setempat, telah memberikan kontribusi yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah per bulannya kepada Bumdes Desa Sirnabaya.
"Dengan kesepakatan mereka menjaga kenyamanan bisnis kami, Akan tetapi, mereka malah melanggar komitmen tersebut," tandas Jasman.
Sementara, saat dikonfirmasi soal pelaporan yang dilakukan PT. RAS ke Kejaksaan. Direktur Bumdes Desa Sirnabaya Rudi B. Gunawan, belum membalas pesan yang dikirim oleh awak media. Senada, saat dimintai tanggapannya pun, kuasa hukum Bumdes Sirnabaya Hamid D. Samairja SH, MH., belum mau memberikan komentarnya.
[yoz]