KarawangNews.com, KARAWANG - Ketua Lembaga Pencinta Lingkungan Hidup Nusantara (LPLHN) berencana akan melaporkan salah satu perusahaan produk makanan ternama di Kabupaten Purwakarta ke penegak hukum dan Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) Republik Indonesia.
Ketua DPP LPLHN, Wahyudin usai melakukan investigasi di Desa Pangulah Selatan, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Karawang, menemukan tumpukan sampah beserta sisa produksinya.
Limbah tersebut dipilah oleh warga di tempat pembuangan sampah liar dan sisanya dibiarkan begitu saja. Bahkan di limbah tersebut terdapat seperti bumbu makanan yang dikemas dan telah kadaluarsa.
Wahyu menjelaskan, semestinya limbah dari perusahaan tersebut dibuang di tempat pembuangan sampah yang telah disediakan di Kabupaten Purwakarta, bukan di buang tempat pembuangan sampah liar di Desa Pangulah Selatan, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Karawang.
"Seharusnya perusahaan tersebut membuang limbahnya ke TPS yang ada di Purwakarta, bukan ke Karawang. apa lagi sampahnya dibuang ke TPS liar," Kata Wahyu, Rabu (12/01/2022) kemarin.
Lanjutnya, ia menjelaskan kemungkinan dalam waktu dekat ini, akan melaporkan perusahaan tersebut ke Kementerian Lingkungan Hidup di Jakarta.
"Saya akan laporkan perusahaan makanan ternama ke APH dan Kementerian Lingkungan Hidup karena diduga telah membuang sampah ke kabupaten Karawang," ungkapnya.
Dari pantauannya, sampah tersebut ada sisa produksi yang masih dikemas dalam bentuk kemasan, sehingga dikhawatirkan ada masyarakat yang menyalahgunakan.
"Kalau saya lihat ada bumbu makanan yang dikemas dan ada tulisan merk-nya. saya khawatir bumbu makanan tersebut disalahgunakan," tutupnya. [yoz]