KARAWANG - Seorang istri dilaporkan ke Polres Karawang dengan No : LI 704/XI/2021/Reskrim tanggal 1 november 2021 dengan pasal berlapis yaitu pasal 335 KUHP dan atau 368 KUHP dan pasal 362 KUHP.
Hal ini dituturkan advokat Aneng Winengsih SH., MH saat ditemui awak media di RSUD Karawang seusai mendampingi kliennya yang berinisial NM, warga Desa Pajaten, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, pada Kamis (25/11/2021).
Aneng menerangkan pada awak media jika kliennya tersebut saat ini menjalani pengobatan oleh psikiater akibat mengalami depresi berat karena mengalami tekanan psikis dikarenakan suaminya diduga melakukan perbuatan zina dan atau pernikahan dengan perempuan lain tanpa seizin NM padahal sampai detik ini NM masih berstatus sebagai istri sahnya.
"NM bersama kedua anaknya telah ditelantarkan semenjak suaminya tersebut diketahui menikah dgn perempuan lain. Kini NM dan kedua anaknya hidup menumpang di kediaman adik kandung NM," ujar Aneng.
Lebih lanjut, Aneng mengungkapkan soal pengobatan yg kesekian kalinya ke psikiater tersebut. Setelah sebelumnya kemarin kliennya harus memenuhi panggilan dari pihak kepolisian Polres Karawang yg kedua kalinya, akan tetapi belum juga di mulai pemeriksaan, klien nya sudah kembali histeris.
"Akhirnya saya sendiri meminta pemeriksaan ditunda karena melihat kondisi psikisnya klien saya yg tidak memungkinkan untuk di pintai keterangannya," kata Aneng. [rls/yoz]