KarawangNews.com - Pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa Ciptamarga, Kecamatan Jayakerta sudah sesuai dan mengacu pada perundang-undangan yang berlaku saat ini, karena didasari oleh Pasal 62 huruf L No 4 Tahun 2019 tentang larangan bagi perangkat desa meninggalkan tugas selama 60 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Dari dasar itu, maka Kepala Desa Ciptamarga, Muslihat, memberhentikan dan mengangkat perangkat desa baru, karena pelayanan masyarakat tidak boleh berhenti akibat ketidak hadiran perangkat desanya.
"Pihak desa sudah berupaya melalui mediasi yang dihadiri Camat Jayakerta dan BPD, tapi hal itu tetap tidak menghasilkan solusi," kata Muslihat, Rabu (18/8/2021).
Diakui Muslihat, pihaknya memberhentikan perangkat desa yang lama sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu Permendagri dan Perda Kabupaten Karawang.
Kata dia, pokok utama pemberhentian itu menurutnya perangkat lama tidak lagi melaksanakan tugasnya melayani masyarakat dengan baik,karena meninggalkan tugas utamanya lebih dari 60 hari berturut turut
"kita berhentikan perangkat lama itu sudah sesuai dengan perundang-undangan, saya sebagai kepala desa tidak akan membiarkan pelayanan masyarakat terhenti hanya karena mangkirnya mereka," tegasnya.
Ketua BPD Ciptamarga Junaedi mengatakan, keterkaitan pengukuhan perangkat desa ini sudah sesuai aturan. Untuk itu, BPD dan kepala desa menginginkan pelayanan masyarakat tetap berjalan, tanpa harus terganggu.
"Saya juga berharap perangkat desa yang baru bisa bekerja lebih baik untuk kemajuan desa," jelasnya. [benk]