• Jelajahi

    Copyright © KarawangNews.com - Pelopor Media Online di Karawang
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aset Bangsa 100% Milik Negara, Tolak Pembentukan HSH dan IPO

    Rabu, 18 Agustus 2021

    KarawangNews.com - Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) dan Serikat Pekerja PT PLN Group (SP PLN, SP PJB dan PPIP) menyampaikan sikap penolakan bersama, terkait pengelolaan energi di Indonesia.

    Pernyataan sikap ini dibacakan dan disepakati bersama Ketua Umum SP PLN, M. Abrar Ali dan Presiden FSPPB, Ari Gumilar,  Senin 16 Agustus 2021, di Jakarta.

    Ada beberapa poin penolakan yang disampaikan, pertama yaitu menolak restrukturisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui mekanisme pembentukan Holding-Subholding (HSH) PT Pertamina (Persero) dan PT. PLN (Persero) serta Initial Public Offering (IPO) terhadap anak-anak perusahannnya, yang merupakan bentuk lain privatisasi aset negara. 

    Kedua, meminta kepada Presiden RI, Joko Widodo membatalkan rencana 
    HSH PT Pertamina dan PT PLN serta Initial Public Offering (IPO) terhadap anak-anak perusahannnya.

    Ketiga, mendukung pengelolaan aset vital dan strategis bangsa tetap dikelola dan tetap 100% milik negara yang terintegrasi dari hulu hingga hilir, sesuai konsep penguasaan negara UUD 1945 Pasal 
    33 Ayat (2) dan (3). 

    Keempat, FSPPB dan Serikat Pekerja PT PLN Group akan terus melakukan langkah-langkah konstitusional yang diperlukan, hingga rencanaprivatisasi berkedok program HSH PT Pertamina dan PT PLN, serta IPO terhadap terhadap anak-anak perusahannnya dibatalkan Presiden RI. 

    Kelima, meminta dukungan dan doa dari seluruh elemen masyarakat dan seluruh pihak untuk menolak rencana privatisasi berkedok program HSH serta IPO tersebut, terhadap anak-anak perusahannnya, karena akan menyebabkan potensi kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM),  gas dan tarif listrik. 

    "Hal itu disampaikan, mengingat PT Pertamina dan PLN mempunyai peranan penting untuk memastikan tercapainya tujuan dibentuknya pemerintah Negara Indonesia yang tertulis pada Pembukaan UUD 1945," kata M. Abrar Ali yang didampingi Ari Gumilar.

    Bunyi Pembukaan UUD 1945 yaitu,
    melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

    Kemudian, PT Pertamina dan PT PLN  dalam melakukan usahanya masing-masing adalah pengejawantahan UUD 1945 Pasal 33 Ayat (2) dan (3) yaitu penguasaan negara terhadap cabang-cabangnya produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, serta dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia.

    Selain itu,  PT Pertamina dan PT PLN dari awal pendiriannya sampai saat ini 
    sudah melaksanakan fungsi vital dan strategis untuk memastikan ketahanan energi nasional berdasarkan prinsip 4A&S (Availability, Accessibility, Affordability, Acceptability, Sustainability).

    Juga, mengacu pada Resolusi PBB No. 1803 Tahun 1962 tentang Permanent Sovereignty Over Natural Resources menegaskan, penduduk dan bangsa memiliki kedaulatan permanen atas 
    kekayaan dan sumber daya alam, hal ini juga diperjelas pada pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi pada Perkara No. 002/PUU-I/2003, untuk Permohonan Judicial Review UU 
    No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

    "Di satu sisi negara dapat menunjukkan 
    kedaulatan pada sumber daya alam, namun di sisi lain rakyat tidak serta merta mendapatkan sebesar-besar kemakmuran atas sumber daya alam," tandasnya.

    Unyuk itu, menurut Mahkamah, kriteria 
    konstitusional untuk mengukur makna konstitusional dari penguasaan negara justru terdapat pada frasa 'untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat'.

    Sedangkan, PT Pertamina menurut peraturan perundang-undangan PP No. 31 Tahun 2003, mempunyai maksud  menyelenggarakan usaha di bidang minyak dan gas bumi dengan salah satu tujuannya adalah memberikan kontribusi dalam meningkatkan kegiatan ekonomi,
    untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

    Untuk itu, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi pada perkara No. 001-021-022/PUU-I/2003 untuk Permohonan Judicial Review UU No. 20 Tahun 2002 Tentang Ketenagalistrikan dan Putusan Mahkamah Konstitusi pada perkara No. 111/PUU-XIII/2015 untuk Permohonan Judicial Review 
    UU No. 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan, Mahkamah menegaskan, tenaga listrik termasuk  dalam cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, maka harus dikuasai negara.

    Kemudian, PT PLN menurut peraturan perundang-undangan PP No. 23 Tahun 1994, mempunyai maksud mengusahakan penyediaan tenaga listrik dalam jumlah dan mutu yang memadai, dengan tujuan  meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, serta mendorong peningkatan kegiatan ekonomi.

    Juga, privatisasi PT Pertamina dan PT PLN melalui mekanisme pembentukan HSH dan IPO terhadap anak-anak perusahaannya, memiliki potensi pelanggaran konstitusi, yaitu bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 33 Ayat (2) dan (3), serta UU No. 19 Tahun 2003 Tentang BUMN Pasal 77.  [rls]

    Kolom netizen

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam


    Hai orang-orang yang beriman jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar. (QS. Al Baqarah: 153)

    Berita Terbaru

    lingkungan

    +