KARAWANG, KarawangNews.com - Pelaksanaan sholat Idul Fitri 1442 H, kapasitas jamaah di dalam masjid harus 50 persen, sesuai dengan sesuai surat edaran Kementerian Agama RI dan Gubernur Jawa Barat, mengingat wabah Covid-19 belum berakhir.
Hal itu dikatakan Wakil Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, Selasa (11/5/2021), jamaah di dalam masjid harus melakukan protokol kesehatan, mengingat wabah corona belum berakhir, meski trennya menurun.
"Kapasitas tidak diperbolehkan melebihi 50 persen, sesuai surat edaran Kementerian Agama dan surat edaran yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat," kata dia.
Kata H. Aep, tidak ada larangan sholat ied di masjid atau di tempat terbuka seperti lapangan, tetap saling menjalin kebersamaan, saling memaafkan, tetapi masyarakat juga harus menjaga diri dengan tetap saling menjaga jarak. [de]