KARAWANG, KarawangNews.com - Sebelum hari raya idul Fitri 1442 Hijriah, diwajibkan umat muslim untuk membayar zakat fitrah, sebelum sholat idul Fitri dilaksanakan.
Waktu pembayaran zakat juga terdapat dalam salah satu hadis, di mana Rasulullah saw mengatakan: "Barangsiapa menunaikan zakat fitrah sebelum salat id maka zakatnya diterima, dan barangsiapa yang menunaikannya setelah salat id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah." (HR. Abu Daud)
Umat muslim bisa menyalurkan zakat fitrah melalaui DKM masjid terdekat di tempat tinggalnya, namun bagaimana untuk warga binaan yang berada di lembaga pemasyarakatan, cara dan kemudahan menyalurkan zakat fitrah WBP yang beragama Islam dimudahkan oleh kasibinadik lapas Karawang Kamesworo dengan menggandeng BAZNAS (badan Amil zakat nasional) kabupaten karawang, untuk bekerja sama dalam menyalurkan zakat fitrah para warga binaan sekaligus para pegawai lapas kelas II A karawang.
Kamesworo kasibinadik lapas kelas II A karawang mengatakan "kerja sama kami dengan baznas kabupaten Karawang untuk memberikan fasilitas kemudahan warga binaan untuk menunaikan kewajibannya menyalurkan zakat fitrah, kami sediakan setiap hari sebelum hari raya idul Fitri terlaksana"
petugas baznas setiap hari mulai pukul 09.00 sampai pukul 15.00 WIB standby untuk menunggu warga binaan atau pegawai lapas menyalurkan zakat fitrahnya,ucap Kamesworo kasibinadik lapas kelas II A karawang.
Dengan adanya kerjasama penyaluran zakat fitrah melalui baznas Karawang, warga binaan lapas Karawang merasa senang bisa dapat menunaikan kewajibannya untuk menyalurkan zakat fitrah.