• Jelajahi

    Copyright © KarawangNews.com - Pelopor Media Online di Karawang
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Terima Aduan Warga, Kuasa Hukum Laporkan BLT Covid-19 ke Polisi

    Senin, 19 April 2021


    CIBUAYA, KarawangNews.com - Kepala Desa (Kades) Cibuaya beserta dengan perangkat desa dilaporkan oleh kuasa hukum warga ke Polres Karawang terkait persoalan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Covid-19 yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2020.

    Laporan pengaduan tersebut dilayangkan pada 29 Maret 2021 silam, melalui Kantor Hukum Aneng Winengsih, SH, MH dan rekan.

    Sebanyak 39 warga tersebut merasa kecewa atas penyaluran BLT Covid-19 Tahun 2020 di Desa Cibuaya, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang dikarenakan dari 235 daftar nama penerima, warga ada yang hanya menerima 1 kali pembagian sebesar 600 ribu, bahkan ada yang tidak pernah menerimanya.

    Kuasa hukum warga, Aneng Winengsih SH, MH menuturkan pada tanggal 29 Maret 2021 dari laporan pengaduan yang sudah masuk ke Polres Karawang, sudah ada dua orang warga yang dimintai keterangan oleh tim penyidik.

    "Setelah laporan di Akhir Maret silam, sudah ada dua saksi dari warga yang dimintai keterangan oleh penyidik Polres Karawang. Jadi, masih ada saksi-saksi lain yang siap apabila kembali dimintai keterangan oleh Polres," jelasnya.

    Dalam kronologinya, Aneng menjelaskan, bahwa dengan adanya pandemi Covid-19 sejak setahun silam. Pemerintah memberikan BLT kepada masyarakat, salah satunya melalui Pemerintahan Desa (Pemdes) dengan dana yang bersumber dari anggaran Dana Desa Tahun 2020.

    Dalam prosesnya, pembagian BLT di Desa Cibuaya tersebut warga ternyata menerimanya bervariasi. Ada yang mendapatkan 1 kali pembagian sebesar 600 ribu, 2 kali pembagian 1,2 juta dan sebanyak 35 orang warga bahkan tidak mendapatkan sama sekali.

    "Dengan tidak diberikannya uang BLT tersebut kepada masyarakat penerima terdaftar, maka patut diduga Kades dan perangkat Desa Cibuaya telah melakukan Tindak Pidana Korupsi," terang Aneng.

    Ia menjelaskan pihak Pemdes Cibuaya disinyalir melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    "Kalau mengacu ke Pasal diatas, ancaman penjaranya paling singkat 4 tahun dan denda paling banyak 1 Milyar," kata Aneng pada awak media, Senin (19/4/2021). [yoz]

    Kolom netizen

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam


    Hai orang-orang yang beriman jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar. (QS. Al Baqarah: 153)

    Berita Terbaru

    lingkungan

    +