• Jelajahi

    Copyright © KarawangNews.com - Pelopor Media Online di Karawang
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Polemik Kebijakan Impor Beras di Tengah Panen Raya

    Senin, 05 April 2021

    Oleh: Lilis Suryani
    Ditulis: 31 Maret 2021

    INDONESIA adalah negara agraris yang sebagain besar wilayahnya memiliki potensi untuk menjadi lahan pertanian yang unggul. Lahan pesawahan yang merupakan sumber penghasil beraspun terhampar luas di beberapa wilayah. Apalagi di Jawa barat yang sebagian besar penduduk nya menjadikan beras atau nasi sebagai makanan pokok.

    Berbicara tentang beras, saat ini petani di Jabar tengah memasuki panen raya. Sebelumnya mungkin petani optimis akan mendapatkan hasil yang memuaskan. Karena panen raya kali ini tidak ada kendala yang berarti, tanaman padi tumbuh subur tanpa banyak serangan hama. Namun, justru kali ini pemerintah pusatlah menjadi sumber kecemasan para petani. Pasalnya, pemerintah pusat mewacanakan akan mengimpor beras di tengah panen raya kali ini.

    Sontak saja wacana ini menimbulkan banyak spekulasi, khususnya di kalangan para petani. Pasalnya dari wacana impor ini, berpengaruh terhadap harga gabah kering sehingga terus mengalami penurunan yang drastis. 

    Sejumlah kalangan pun turut angkat bicara terkait wacana tersebut. Salah satunya adalah Gubernur Jawa barat, Ridwan Kamil yang menyatakan bahwa Jabar sedang mengalami surplus beras, ditambah lagi Jabar memasuki masa panen raya. Wacana tersebut dikhawatirkan akan membanting harga dikalangan para petani. (detikNews.com, 19/03/21)

    Habis akal sudah tak masuk nalar, hasil sistem kapitalis yang menjajah negara-negara dunia dengan hutang. Imbasnya negara tak punya nyali untuk menolak impor beras yang merugikan petani. Hal ini dimulai sejak Indonesia masuk dalam Agreement on Agriculture (AoA) World Trade Organization (WTO) pada 1995. Dari situ sektor pertanian berada dalam cengkeraman rezim multilateral melalui kesepakatan liberalisasi pertanian.

    Dengan liberalisasi pertanian, produk impor pun semakin menguasai pertanian Indonesia dan menguntungkan para importir atas dasar mekanisme pasar. Disisi lain petani lokal semakin mengalami kesusahan, sekalipun dalam masa panen raya.

    Maka, sudah seharusnya impor bahan pangan termasuk beras segera dihapuskan. Bukan hanya disebabkan oleh panen raya. Karena jika hanya dihentikan sementara tidak akan membantu swasembada pangan bangsa ini. Namun tentu untuk lepas dari ketergantungan terhadap impor, maka bangsa ini harus mempunyai swasembada pangan. Ironisnya, selama ini program swasembada pangan yang gencar dilakukan masih belum dirasakan keefektifan nya oleh masyarakat.

    Menyoal swasembada pangan maka hal ini akan terkait dengan sistem peraturan yang berlaku di sebuah negara. Serta aspek politik, sosial, ekonomi pun akan turut berpengaruh terhadap keberhasilan pemerintah mewujudkan swasembada pangan. Untuk itu, Islam sudah sejak lama mempunyai konsep yang cemerlang berkaitan dengan hal itu.

    Sejarah membuktikan bahwa sistem kehidupan Islam dengan Khilafah yang ditopang sistem ekonomi Islam, politik ekonomi Islam, sistem politik Islam, maupun politik pemerintahan Islam mampu mewujudkan peran pemerintah sebagai raa'in (pelayan) dan junnah (perisai) yang akan melindungi rakyat.

    Kala itu negara hadir secara benar dengan prinsip yang benar, yaitu pertama, negara dan pemerintah bertanggung jawab langsung, mulai dari perencanaan (produksi-distribusi-konsumsi) hingga realisasi, yaitu pemenuhan hajat rakyat dan keberlangsungan usaha petambak.

    Sebagaimana sabda Rasul saw., "Imam (Khalifah) raa'in (pengurus rakyat) dan dia bertanggung jawab terhadap rakyatnya." (HR Ahmad, Bukhari)

    Dalam hal produksi, negara memaksimalkan potensi sumber daya alam dengan mendukung para petani memaksimalkan produksi melalui  edukasi dan pelatihan, dukungan sarana produksi, serta infrastruktur penunjang.

    Untuk distribusi, negara menciptakan pasar yang sehat dan kondusif serta menghilangkan penyebab distorsi pasar. Sedangkan pada konsumsi, negara menjamin penyediaan bahan makanan halal dan thayyib.

    Begitupun dengan institusi  teknis yang menjadi perpanjangan tugas negara atau BUMN wajib mengedepankan  fungsi pelayanan. Serta adanya edukasi dan sanksi yang berefek jera kepada pelaku kejahatan pangan termasuk pelaku kartel. Kemudian di perkokoh dengan anggaran yang berbasis Baitulmal.

    Sementara itu, dalam Khilafah, impor merupakan bagian dari aktivitas perdagangan luar negeri yang harus mengikuti hukum Islam serta mengedepankan kemaslahatan Islam dan kaum muslimin.

    Sehingga, dilakukan atau tidaknya impor tergantung pandangan negara atau khalifah. Bukan karena intervensi atau keterikatan pada perjanjian internasional. Ketika kebijakan impor diambil, maka harus memperhatikan status negara pengimpor dan  status hukum barang.

    Begitulah paparan singkat bagaimana negara dalam konsep Islam mewujudkan swasembada pangan dengan mengoptimalkan SDA dan SDM milik sendiri.

    Wallahua'lam
    Kolom netizen

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam


    Hai orang-orang yang beriman jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar. (QS. Al Baqarah: 153)

    Berita Terbaru

    lingkungan

    +