"Pendirian suatu menara telekomunikasi yang tidak disertai izin lengkap itu termasuk ilegal, yang harus ditindak tegas oleh Pemerintah setempat", kata Ketua Gibas Sub Sektor Sabajaya Kecamatan Tirtajaya, Anwar Buluk kepada Karawang news, Senin (08/3/2021).
Selanjutnya, ia menerangkan bahwa terkait tanda tangan warga sekitar terkait izin lingkungan. Dirinya menegaskan hal tersebut bukanlah merupakan izin mendirikan tower, namun hanya persetujuan warga saja atas pembangunan tower tersebut.
"Ijin lingkungan dari warga, hanyalah salah satu prasyarat persetujuan atas pembangunan tersebut, itu saja. Kalau ijin membangun tower, ya harus diselesaikan dengan dinas terkait", ujar Anwar.
Pedoman mengenai pembangunan menara tower, sebelumnya sudah diatur dalam peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No : 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara.
Dimana pada pasal 21 disebutkan, bahwa pemerintah dapat memberikan sanksi administratif berupa teguran, peringatan atau pencabutan izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Surat Pernyataan keamanan tower dan surat pernyataan jaminan asuransi adalah salah satu syarat membangun tower, jadi sebelum melakukan pembangunan harusnya surat-suratnya dilengkapi terlebih dahulu, biar tidak cacat administrasi", tandas Anwar.
Sementara itu terkait pembangunan tower di Dusun Jatimanggah hingga berita ini tayang, Plh. Lurah Bolang, Dion ketika disambangi awak media di kantornya tidak berada di tempat, dan dihubungi via pesan teks belum menanggapi informasi tersebut. [yoz]