KARAWANG, KarawangNews.com - Dalam konferensi pers terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Mapolres Karawang pada Selasa, (23/2/2021).
Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama, S.IK, MH, M.MSi yang didampingi Kasat Reskrim AKP Oliestha Ageng Wicaksana S.I.K. dan kasubag Humas AKP Abdul Wahab SH. mengatakan, tim resmob berhasil menangkap lima orang pelaku spesialis pembobolan Alfamart di dua tempat yang berbeda yaitu daerah Purwasari dan Cikampek.
Tempat kejadian perkara (TKP) pencurian tersebut, berada di tiga minimarket yaitu Alfamart Cengkong Riverside - Purwasari, Alfamart Ondang 1 Tegalwaru - Cilamaya, dan Alfamart Jl. A. Yani Galur - Cikampek.
"Dalam aksinya, pelaku spesialis bobol Alfamart di Purwasari ini, ada tiga orang, masuk dengan cara memecahkan glass block, kemudian membobol tembok dan mengambil barang-barang yang ada di toko dengan total kerugian sebanyak 20.448.039 rupiah," terang Rama.
Selanjutnya mendapati informasi tersebut, tim Resmob Polres Karawang bergerak melakukan penyelidikan dan mencari informasi kemudian melakukan penangkapan pada ketiga orang tersebut pada tanggal 13/1/2021 di Desa Cikampek Utara, Kotabaru, Karawang.
Sedangkan, dalam kasus pembobolan yang terjadi di Cilamaya dan Cikampek, pada keterangannya Kapolres menyampaikan bahwa pelaku pencurian di Alfamart tersebut berjumlah dua orang.
"Dua pelaku dari Cikampek maupun Cilamaya, Ini adalah CH alias Tebe (23 tahun) dan RR alias Kiwong (21 tahun), Warga Purwakarta. Kedua pelaku tersebut, ditangkap pada tanggal tanggal 03/2/2021 di Purwakarta.
Barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu rokok berbagai merk, brankas, 1 buah linggis, gerinda, tangga rakitan dan yang lainnya," ungkapnya.
Diketahui, kedua pelaku melakukan pembobolan pada saat toko dalam keadaan tutup, sekitar dini hari dengan cara memanjat dinding lewat tangga rakitan. Kemudian, pelaku merusak atap dan masuk ke dalam ruangan lantas menggondol berbagai macam barang berupa rokok, kosmetik, susu dan lainnya.
Juga pelaku terekam CCTV merusak brankas berisi uang tunai dengan cara menggunakan grinda. Total kerugian sebesar 44.510.300 di TKP Cikampek, sedangkan sebesar 31.426.750 di TKP Cilamaya.
Dalam akhir keterangan nya, Kapolres menerangkan bahwa kelimanya dijerat pasal 363 KUHP dan tindak pidana pertolongan jahat atau tadah, pasal 480 KUHP.
"Untuk sementara pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara, dan pasal 480 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ungkap Rama. [yoz]