KARAWANG- Gerakan Pemuda Peduli Pilkades (GP3) menegaskan jika pelaku money politik dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) bisa di penjara selama 9 bulan dan didiskualifikasi dari proses pilkades. Hal tersebut menurut GP3 disampaikan oleh Kejaksaan Negeri Karawang melalui Kepala Seksi (Kasie) Intel Kejaksaan Karawang Tohom H Silalahi, dalam audiensi yang dilakukan oleh GP3 dengan pihak Kejaksaan pada Rabu (10/2/2021).
" Allhamdulillah tadi pas audiensi pihak kejaksaan melalui pak Kasie Intel mengatakan jika pelaku money politik dalam pilkades bisa dipidana dan dipenjara selama 9 bulan serta bisa didiskualifikasi dari kontestasi pilkades," ujar Presidium GP3, Hidayat dalam keterangan tertulisnya.
Endang mengatakan, jika Kejaksaan akan menggunakan dasar hukum Pasal 149 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Dalam pasal 149 KUHAP intinya mengatakan barang siapa memberikan uang pada saat pemilihan atau menjanjikan sesuatu supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau mengarahkan memilih seseorang maka terancam pidana 9 bulan penjara," terang aktifis HMI Cabang Karawang tersebut.
Dirinya juga mengatakan, bisa dipidanaka dan didiskualifikasinya calon kepala desa yang melakukan money politik menjadi dorongan semangat yang besar untuk GP3 dalam mengawal pelaksaan pilkades tanpa money politik.
" Ini menjadi dasar gerakan kami untuk mengawal pilkades tanpa money politik, karena siapapun yang melakukan praktek money politik kita bisa laporkan dan bisa dipenjarakan oleh penegak hukum," ungkap Mahasiswa semester 6 Jurusan Ekonomi Pembangunan tersebut.
Endang menandaskan jika GP3 akan secepatnya melakukan koordinasi fan melakukan kajian lagi dengan Polres Karawang terkait dengan teknis dari penindakan money politik yang akan terjadi dalam pilkades.
" Kita akan follow up kembali ke Polres, karena nanti teknis penyelidikan dan laporan jika terjadi money politik itu di Polres. Rencananya minggu depan kita akan melakukan kajian dengan polres, karena sebelumnya kita pernah membahas ini," tandasnya.
Sementara itu sekretaris GP3, Dede Jaelani menambahkan, dalam audiensi yang dilaksanakan dengan Kejaksaan, Kasie Intel memberikan pesan moral kepada semua calon kepala desa yang mengikuti pilkades serentak agar tidak melakukan money politik.
"Money politik itu perbuatan yang dilarang secara hukum, dan akan tidak baik untuk masyarakat dan pembangunan desa kedepan, karena siapapun yang terpilih karena uang pasti yang terfikirkan adalah mengembalikan modal bekas pilkades dulu," terang Dede. [yoz]