KARAWANG, KarawangNews.com - Inspektorat Kabupaten Karawang Resmi dilaporkan oleh Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (LKPK) Kabupaten Karawang ke Kejaksaan Tinggi Bandung gara-gara adanya dugaan kejanggalan dalam Pemeriksaan Khusus (Riksus) di Desa Malangsari, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang.
Sekjen LKPK Kabupaten Karawang, Rahmat menjelaskan, dilaporkannya Inspektorat Karawang dikarenakan adanya kejanggalan. Dimana dalam Riksus di Desa Malangsari diduga tidak ada temuan namun faktanya masih ada pekerjaan yang belum dituntaskan.
"Masih banyak catatan Anggaran Dana Desa Anggaran Tahun 2015-2016 silam, yang sudah di SPJkan belum direalisasikan 100 % Dana Paud, Dana BUMDes, Dana Pembangunan JAPAK. dll, sebagainya, Dana Desa Anggaran tahun anggran 2015-2016 belum selesai Muncul lagi" kata Rahmat kepada media.
Lanjutnya, adapun hubungannya dengan Inspektorat dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Bandung dan ke Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Jawa Barat. Karena adanya kejanggalan yang seolah olah murni Desa Malangsari tidak ada masalah.
"Dasarnya menurut inspektorat, Kepala Desa Malangsari akhir masa jabatannya tidak ada masalah seolah olah murni. Segi pembangunan fisik 100% dan keuangan 100% menurut Inspektorat Desa Malangsari tidak ada masalah makanya kita melaporkan Inspektorat Karawang diduga menyalahgunakan wewenang makanya dilaporkan ke Kejati dan BPKP" jelasnya.
Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi DPC Karawang meminta kepada BPKP Jawa Barat untuk turun langsung melakukan Riksus Desa Malangsari karena dalam pemeriksaan Inspektorat Karawang diduga ada kejanggalan.
"Lembaga KPK memohon BPKP Jawa Barat untuk turun Riksus ke Desa Malangsari terkait Laporan Hasil Pertanggungjawaban yang diduga direkayasa. Karena kami melaporkan sesuai bukti dengan fakta" ungkapnya.
Rahmat pun menyampaikan bila Kejati Jabar tidak melakukan tindakan dan BPKP Tidak melakukan Pemeriksaan Khusus. Maka ia akan langsung ke Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan ke kementrian.
"Kalau tidak di respon, maka kami akan melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) Kejagung dan ke Kementrian," ujarnya. [yoz]