KARAWANG, KarawangNews.com - Setiap membayar rekening Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat pelanggan harus membayar retribusi sampah sebesar Rp 7.500 tiap bulannya, biaya tersebut sesuai peraturan daerah (Perda) untuk meningkatkan pelayanan sampah dan kebersihan daerah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang, Drs. Wawan Setiawan, didampingi Kasi Pelayanan Kebersihan, Ade Sutardi, Rabu (27/1/2021) siang menjelaskan, pada tahun 1991 tagihan tersebut masuk di rekening Perusahaan Listrik Negara (PLN), kemudian tahun 1997 sesuai otonomi daerah dan berdirinya Dinas Kebersihan Kabupaten Karawang waktu itu, retribusi sampah dilimpahkan ke PDAM.
Regulasi konsederan hukum retribusi kebersihan ini tertuang dalam Undang-undang No. 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, keluar juga No. 28 Tahun 2019 tentang pajak dan retribusi daerah, kemudian Perda No. 6 Tahun 2016 tentang retribusi jasa umum yang sebelumnya Perda No. 02 Tahun 2012 .
Sebelumnya, retribusi jasa umum mencakup 12 instansi, sekarang disederhanakan menjadi satu Perda retribusi, salah satunya retribusi pelayanan sampah dan kebersihan atau Retribusi Angkutan Sampah (RAS).
Retribusi sampah ini awalnya tertuang di Perda No. 29 Tahun 1997 tentang pemeliharaan kebersihan lingkungan, di dalamnya ada retribusi per Kepala Keluarga (KK) per bulan sebesar Rp1.000 yang dititipkan ke PDAM
Kemudian Perda No. 6 Tahun 2016 tentang retribusi jasa umum yang sebelumnya Perda No. 02 Tahun 2012, retribusinya naik jadi Rp3.000 per KK per bulan. Pada tahun 2018, dikeluarkan lagi peraturan bupati (Perbup) No. 34 Tahun 2018 tentang penyesuaian tarif RAS sebesar Rp7.500 per bulan per pelanggan atau Rp250 per hari.
Alur retribusi ini, dari PDAM langsung disetor ke kas daerah sebagai penunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi di Kabupaten Karawang
"Pada tahun 2020 kemarin, DLHK memperoleh 103,6 persen perolehan PAD atau Rp10,1 miliar, sebanyak Rp7 miliar merupakan retribusi sampah yang difasilitasi dari PDAM," kata Wawan.
Hingga tahun 2020, cakupan pelayanan persampahan kepada masyarakat baru mencapai 46,3 persen dari jumlah seluruh penduduk Kabupaten Karawang sebanyak 2,3 juta jiwa.
Sebab, fasilitas kendaraan operasional angkutan sampah hanya memiliki 63 truk dari jumlah ideal 125 truk untuk seluruh pelayanan persampahan di Kabupaten Karawang, sedangkan kondisi riil truk sampah sampai saat ini sebanyak 40 persen dinyatakan sudah tidak layak jalan.
"Sementara ini DLHK menyiapkan 'stooring', ketika ada truk mogok mekanik langsung memperbaiki, sehingga truk tidak berlama-lama mogok di jalan," kata Ade Sutardi, menambahkan.
Kedepan, sesuai perkembangan perbaikan ekonomi, DLHK akan terus meningkatkan pelayanan persampahan dengan meningkatkan pengadaan sarana dan prasarana truk. [spn]