• Jelajahi

    Copyright © KarawangNews.com - Pelopor Media Online di Karawang
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pilkada Karawang, Cellica Nurrachadiana dalam Arus Kesetaraan Gender

    Sabtu, 28 November 2020


    Oleh: Jaa Maliki

    Dosen Sekolah Tinggi Agama Islam As-shiddiqiyah Karawang


    Adalah Asghar  Ali  Engneer seorang  cendikiawan muslim  India yang menawarkan gagasan Teologi  Kesetaraan Gender (The Rights of Women in Islam,1992)  sebagai paradigma  terhadap kondisi ketidaksetaraan (gender)  yang sudah merasuk dalam segmen  kehidupan manusia,  persoalan sosial, politik, ekonomi, kultural dan  dalam sistem hukum yang mengatur dan mengikat masyarakat.  


    Bahkan  ketidaksetaraan gender  memperoleh legitimasi teologis dari tokoh-tokoh agama yang dianggap mempunyai otoritas untuk menafsirkan ajaran agama yang harus ditaati para pemeluknya.  


    Menurut pandangan  Asghar Ali Engneer,   walaupun   ada konsep superior-inferior dalam teks kitab suci (al-Qur’an), ini harus diletakan pada  kerangka perrnyataan kontekstual, bukan pernyataan normatif.  


    Pernyataan kontekstual itu hanya merespon situasi spesifik  di masa lalu (kontruksi  realitas). Sementara  pernyataan normatif menyangkut aspek yang lebih substantif seperti sistem nilai dan prinsip dasar.


    Dalam khazanah pemikian Islam kaya dengan berbagai pemikiran berkenaan dengan  kiprah perempuan  di ruang publik  yang selalu  menjadi perbincangan. Paling tidak ada  dua tipologi pemikiran Islam kontemporer  tentang  cara  pandang terhadap   masalah-masalah perempuan dari sudut metode pendekatan. 


    Pertama, pembahasan dalam kerangka alur pikir yang bersandarkan  pada fiqih baik berkaitan dengan ibadah, hubungan keperdataan maupun masalah publik. Model pemikiran  serba fiqih akan menghasilkan penilaian “hitam-putih”  yang tentunya bersifat kasuistik. 


    Kedua, tipologi pemikiran yang memandang bahwa diskursus perempuan bukan sekedar berdasarkan pada fiqih an sich,  akan tetapi juga mencakup aspek filsafat, antropologis, sosiologis dan historis. 


    Dalam ajaran Islam pada prinsipnya tidak membeda-bedakan kualitas dan kemampuan laki-laki dan perempuan untuk menjadi pemimpin. Akan tetapi pada tataran praktis masih terdapat resistensi dari beberapa kelompok  bila perempuan maju menjadi pemimpin, tidak terkecuali pemimpin dalam pemerintahan.  


    Hal ini tercermin  betapa kerasnya penolakan berbagai kalangan terhadap munculnya calon pemimpin  perempuan untuk menduduki jabatan dalam pemerintahan.


    Seiring dengan perkembangan zaman,modernisasi, serta globalisasi ilmu pengetahuan dan teknologi, anggapan bahwa politik adalah dunia laki-laki yang sarat dengan konflik bahkan “kotor”  dan tidak pantas untuk dimasuki oleh kaum perempuan sudah mulai memudar. 


    Perlahan tapi pasti   gerakan kesetaraan gender telah  merubah dan mendobrak tradisi yang selama bertahun-tahun bahkan berabad-abad yang hanya menempatkan perempuan pada sektor privat (rumah tangga). Dahsyatnya  transformasi sosio-kultural, partisipasi perempuan di dunia politik merupakan sebuah keniscayaan yang tidak dapat  ditawar lagi. 


    Berbagai upaya harus selalu dilakukan untuk mengatasi hambatan yang dihadapi perempuan di gelanggang politik, baik hambatan yang bersifat struktural, maupun kultural, baik  yang  bersifat internal maupun eksternal. 


    Terdapat bebarapa tantangan dan kendala  yang menjadi faktor terhambatnya  perempuan untuk tampil di garda terdepan diberbagai bidang, termasuk dalam bidang politik. 


    Pertama, menyangkut masalah fisik perempuan itu sendiri yang  secara kodrati perempuan itu mengandung, melahirkan,dan menyusui. Kondisi seperti ini mau tidak mau telah mengurangi tingkat jelajah  dan keleluasaan perempuan untuk aktif secara terus menerus dalam berbagai bidang kehidupan. 


    Kedua, hambatan teologis yang mana perempuan dipandang sebagai makhluk yang diciptakan untuk lelaki, mendampingi, melayani, dan mengurus keperluannya. 


    Ketiga, hambatan sosial-budaya, dimana  perempuan ditempatkan sebagai sosok yang pasif, lemah, perasa, tergantung dan menerima keadaan. Sebaliknya lak-laki dipandang sebagai sosok yang aktif, kuat, cerdas, mandiri, dan sebagainya. 


    Keempat. cara pandang yang dikotomis dimana tugas perempuan dan tugas lak-laki dipertentangkan, perempuan bertugas di rumah (ngurus rumah tangga) sementara laki-laki di luar rumah (mencari nafkah). 


    Kelima hambatan historis, kurangnya nama perempuan dalam sejarah di masa lalu sering dijadikan legitimasi akan  ketidakmapuan perempuan untuk berkiprah sebagaimana halnya laki-laki.   


    Banyaknya kebijakan   dalam bentuk  affirmative action  yang menjamin hak demokratik perempuan diharapkan mendatangkan perubahan kehidupan perempuan  baik  hak untuk memilih (righ to vote) dan hak untuk mencalonkan diri dalam pemilihan (righ to stand for elections).  


    Affirmative  action  merupakan salah satu strategi unuk memberikan perlakukan khusus kepada kaum perempuan  untuk meningkatkan  keterlibatan dalam dunia politik yang selama ini masih berwajah maskulin.  


    Pengaruh perempuan dalam dunia politik teramat penting, mengingat saat ini masih terjadiya ketidakseimbangan atau kesenjangan gender (gender gap).


    Tampilnya Cellica Nurrachadiana menjadi Calon Bupati Karawang pada Pilkada serentak 9 Desember 2020  menjadi point penting dalam upaya meningkatkan partisipasi politik perempuan di ranah politik.  


    Begitu juga    Cellica Nurrachadiana merepresentasikan sosok perempuan yang telah melampaui hambatan atau penghalang mendasar bagi perempuan yang sudah sekian lama terpolakan dalam  strata  sosial budaya. 


    Hambatan dan tantangan yang dihadapi Cellica Nurrachadiana begitu berlapis bukan saja datang dari para kompetitor, juga dari kelompok masyarakat  yang masih berpandangan bahwa  perempuan sebagai makhluk yang lemah, terlindungi, tidak bisa berkompetisi dan pemelihara keharmonisan rumah tangga tidak cocok masuk dalam dunia politik. 


    Dalam pandangan  yang kontra, dunia politik adalah dunia penuh dengan persaingan, penuh manipulatif, membutuhkan jaringan, modal sosial  dan ekonomi yang kuat. Begitu juga kontruksi sosial yang menenmpatkan perempuan  dalam posisi yang tidak sejajar dengan laki-laki. 


    Dalam bahasa yang vulgar, dunia politik merupakan ranah maskulin, hanya cocok dengan karakter  laki-laki. 


    Hadirnya Cellica Nurrachadiana dalam gelangang politik lokal Karawang (Pilkada} sejatinya telah melakukan dekonstruksi  terhadap pandangan kelompok masyarakat yang serba patriarki. 


    Bagi Cellica Nurrachadiana bahwa perempuan harus hadir (present) dan memberi makna (influence) dan sebagai pembuat kebijakan (policy maker) yang  bermuara pada kesetaraan gender dalam kehidupan demokrasi.  


    Secara empirik Cellica Nurrachadiana telah teruji dalam memimpin  Kabupaten Karawang  selama satu periode dan telah memberikan kontribusi terhadap kemajuan   masyarakat Karawang. 


    Mengakhiri tulisan ini selayaknya bisa dijadikan spirit bagi perempuan  pernyataan  presiden perempuan  pertama Chile, Michele Bachelet, “Jika demokrasi mengabaikan partisipasi perempuan, tidak menanggapi suara perempuan dan membatasi perkembangan hak-hak perempuan, sesugguhnya demokrasi itu hanya untuk separuh warganya.” [**]


    Kolom netizen

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam


    Hai orang-orang yang beriman jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar. (QS. Al Baqarah: 153)

    Berita Terbaru

    lingkungan

    +