• Jelajahi

    Copyright © KarawangNews.com - Pelopor Media Online di Karawang
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Law Enforcement dan Edukasi Masif Vs Covid-19 di Karawang

    Jumat, 07 Agustus 2020
    Oleh: dr. Arif Guntur Wiryawan
    Mahasiswa Pascasarjana Kajian Administrasi Rumah Sakit 2019
    Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Indonesia

    Executive Summary

    Kebijakan Pemerintah Kabupaten Karawang dalam rangka percepatan pencegahan pandemi COVID-19 di Kabupaten Karawang sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Bupati Karawang, nomor 440/1604/Dinkes tentang tindak lanjut pencegahan penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Karawang, memuat himbauan kepada seluruh masyarakat untuk terlibat dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di wilayah Kabupaten Karawang.

    Surat edaran tersebut memuat himbauan penerapan protokol kesehatan di berbagai bidang aktivitas masyarakat dan pembatasan bahkan penghentian sementara aktivitas-aktivitas masyarakat yang dinilai dapat menjadi potensi resiko penyebaran COVID-19.(Karawang, 2020)
    Dari surat edaran tersebut penulis merekomendasikan dua hal:

    1. Himbauan penerapan protokol kesehatan seharusnya diiringi dengan upaya masif melakukan edukasi kepada masyarakat tentang protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19.

    2. Dilakukan penetapan penegakkan disiplin protokol kesehatan dalam bentuk sangsi ( law enforcement ) sebagai upaya untuk membentuk kesadaran  masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan yang dianjurkan.

    Tujuan

    Policy Brief sesungguhnya adalah suatu communication tools yang digunakan untuk mempersempit kesenjangan antara suatu kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dengan aplikasi kebijakan tersebut di masyarakat berdasarkan pengamatan penulis.(Harvard, 2017).

    Maka dalam tulisan ini, penulis ingin memberikan rekomendasi tentang kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 khususnya di wilayah Kabupaten Karawang agar khususnya sistem layanan kesehatan di Kabupaten Karawang dapat terus bertahan dan berkelanjutan dalam memberikan layanan kesehatan yang terbaik untuk masyarakat Karawang.

    Latar Belakang

    Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui Surat Edaran nomor HK.02.02/Menkes/56/2020 tentang menindaklanjuti WHO yang telah menetapkan status infeksi Covid-19 sebagai darurat kesehatan global menetapkan bahwa wilayah Indonesia menjadi bagian dari pandemi global penyebaran infeksi Covid-19.

    Menindaklanjuti surat edaran Kemenkes tersebut, seluruh pemerintah daerah di Indonesia menindaklanjuti dengan mengeluarkan surat edaran dalam rangka pencegahan penyebaran infeksi Covid-19 di wilayahnya. Termasuk salah satunya adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang.

    Kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang

    Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang melakukan hal serupa dengan menerbitkan Surat Edaran nomor 440/1604/Dinkes tentang Tindak Lanjut Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Karawang pada tanggal 14 Maret 2020. Dalam surat edaran tersebut Pemerintah Kabupaten Karawang menyampaikan himbauan kepada masyarakat Kabupaten Karawang agar:

    1. Menjaga kesehatan dengan membiasakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

    2. Menghindari tempat umum, keramaian, ruang publik, apabila tidak ada kepentingan yang mendesak.

    3. Menghindari kontak fisik.

    4. Tidak panik tapi meningkatkan kewaspadaan.

    5. Seluruh pemilik/pengelola perkantoran, pusat perbelanjaan, pasar tradisional, hotel, tempat hiburan, restoran, tempat wisata, tempat ibadah dan umum lainnya agar menyediakan sarana cuci tangan berupa air mengalir dan sabun antiseptic/hand sanitizer.

    Himbaun tersebut disertai dengan instruksi  kepada seluruh perangkat daerah di tingkat Kabupaten, Kecamatan hingga RT/RW untuk melaksanakan pemantauan di wilayahnya masing-masing terhadap pelaksanaan isi surat edaran tersebut.

    Dalam pelaksanaannya, pemerintah Kabupaten Karawang sempat menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tersegmentasi. Namun setelah berakhir PSBB dan setidaknya setelah penerapan isi surat edaran telah berjalan selama 4 bulan sejak diterbitkan, setidaknya penulis menemukan realitas yang memprihatinkan di masyarakat.

    Kesadaran masyarakat akan bahayanya penyebaran infeksi Covid-19 semakin rendah. Hal ini terlihat terutama setelah memasuki bulan ke-3 dan ke-4, situasi di masyarakat semakin “longgar”. Masyarakat semakin abai terhadap penerapan protokol kesehatan.

    Penggunaan masker, physical distancing dan menjaga kebersihan tangan semakin ditinggalkan, seiring dengan dibuka nya kembali fasilitas-fasilitas umum. Akibatnya muncul kluster-kluster baru penyebaran infeksi Covid-19 di tengah-tengah masyarakat Karawang, informasi ini didapatkan dari tim satgas covid-19 Kabupaten Karawang. Yang notabene bila diamati faktor penyebabnya adalah sikap abai masyarakat terhadap protokol kesehatan.

    Bagi sistem pelayanan kesehatan khususnya di Kabupaten Karawang, munculnya klaster-klaster baru penularan infeksi Covid-19 tentu saja mengkhawatirkan. Di fase awal pandemi saja sistem pelayanan kesehatan seolah mendapat pukulan telak dengan masif nya pertambahan jumlah pasien yang terinfeksi Covid-19.

    Sebagai contoh di Rumah Sakit, seketika mengalami penurunan jumlah pasien yang sangat signifikan, ditambah dengan bertambahnya beban Rumah Sakit untuk menyiapkan Alat Pelindung Diri khususnya bagi seluruh staf di area pelayanan.

    Saat ini, penambahan jumlah kasus pasien terinfeksi Covid-19 secara nasional setiap harinya lebih banyak dari fase awal tersebut, namun yang disayangkan justru masyarakat semakin abai dengan protokol kesehatan. Inilah resiko yang akan dihadapi sistem pelayanan kesehatan khususnya di Kabupaten Karawang, sikap abai yang beresiko pada penambahan jumlah kasus pasien terinfeksi Covid-19.

    Rekomendasi

    Berdasarkan isi surat edaran Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang dan mengamati realita di tengah masyarakat Karawang, sebagai sumbang saran atas kemungkinan resiko yang akan ditanggung oleh sistem pelayanan kesehatan di Kabupaten Karawang, penulis merekomendasikan dua hal:

    1. Bahwa himbauan penerapan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan infeksi Covid-19 seharusnya diiringi dengan upaya masif melakukan edukasi dan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat tentang urgensi dari penerapan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

    Masyarakat yang pada umumnya belum terbiasa melakukan protokol kesehatan harus diberikan dorongan agar memiliki kesadaran untuk melakukan berbagai protokol kesehatan sesuai standar. Dibutuhkan upaya untuk memunculkan motivasi dari internal individu masyarakat agar terjadi perubahan perilaku ke pola hidup yang lebih sehat.

    Bila kita analogikan dalam dunia pendidikan, suatu penilitian tentang learning behavior pada suatu kelompok pelajar atau mahasiswa didapat kesimpulan bahwa meningkatkan upaya pemberian motivasi eksternal salah satu nya dalam bentuk edukasi dapat merubah learning behavior dari yang kurang menjadi membaik secara signifikan (Tokan and Imakulata, 2019).

    Maka selain mengeluarkan kebijakan yang berisi himbauan, Pemerintah Kabupaten Karawang harus berupaya memberikan edukasi masif dan motivasi kepada seluruh lapisan masyarakat agar muncul motivasi internal untuk mentaati protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran infeksi Covid-19 khususnya di wilayah Kabupaten Karawang.

    2. Setelah edukasi masif dan pemberian motivasi eksternal, upaya selanjutnya yang dapat dilakukan untuk menjaga kesdaran masyarakat akan protokol kesehatan adalah dengan melakukan penetapan penegakkan disiplin protokol kesehatan dalam bentuk sangsi (law enforcement). Sangsi dalam hal ini bisa dibuat secara bertingkat. Mulai dari sangsi sosial, denda hingga sangsi hukum bila diperlukan.

    Dalam sebuah literatur dituliskan bahwa penegakkan hukum (law enforcement) adalah suatu upaya institusi pemerintah untuk melakukan supervisi atau pengawasan terhadap perilaku masyarakat agar kebijakan atau peraturan yang telah dikeluarkan dapat dijalankan dengan baik yang tujuan akhirnya adalah tercapainya tujuan peraturan tersebut dan stabilitas di masyarakat (Learning, 2013).

    Kesimpulan

    Kebijakan pemerintah daerah Kabupaten Karawang tentang pencegahan penyebaran infeksi Covid-19 harus diaplikasikan secara komprehensif. Kegiatan sosialisasi dan edukasi harus dilakukan dengan masif ke seluruh lapisan masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Karawang, bukan hanya sekedar formalitas. Upaya edukasi massif ini harus diiringi juga dengan upaya law enforcement.

    Law enforcement dilakukan agar sosialisasi dan edukasi yang telah dilakukan dapat diimplementasikan oleh masyarakat Kabupaten Karawang dengan disiplin dan penuh kesadaran yang pada akhirnya outcome yang diharapkan dapat tercapai. Sistem pelayanan kesehatan di Kabupaten Karawang tetap 2S, Survive-Sustain, penyebaran infeksi Covid-19 dapat diminimalisir dan pada akhirnya kualitas kesehatan masyarakat Kabupaten Karawang dapat terjaga.

    Karena setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan (Undang Undang Dasar, 1945)

    Referensi

    Harvard (2017) ‘SLDF Resource: A Student’s Guide to Writing a Global Health Policy Brief’.

    Karawang, B. (2020) Tindak Lanjut Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) Di Kabupaten Karawang.

    Learning, B. (2013) ‘The Field of Law Enforcement L EARNING O BJECTIVES THE CONCEPT’, in Law Enforcement Academic Catalog, pp. 1–25. Available at: jblearning.com.

    Tokan, M. K. and Imakulata, M. M. (2019) ‘The effect of motivation and learning behaviour on student achievement’, South African Journal of Education, 39(1). doi: 10.15700/saje.v39n1a1510.

    Undang Undang Dasar (1945).

    Kolom netizen

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam


    Hai orang-orang yang beriman jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar. (QS. Al Baqarah: 153)

    Berita Terbaru

    lingkungan

    +