KarawangNews.com - Kepala Desa Srikamulyan, Kecamatan Tirtajaya, Halim menegaskan, resepsi atau hajatan di desanya masih dilarang, mengingat pandemi virus Corona belum hilang.
"Terkecuali hanya akad nikah dan khitanan, tanpa harus membuat undangan yang mendatangkan banyak orang," jelasnya, Sabtu (18/7/2020).
Kata dia, resepsi nikah dengan acara meriah akan kembali diperbolehkan, setelah pemerintah mengumumkan daerahnya sudah bebas dari wabah tersebut.
Diakuinya, meski desanya sudah dinyatakan zona hijau, tetapi di Kecamatan Tirtajaya ada beberapa desa tercatat sebagai zona merah dan hitam. [benk]
"Terkecuali hanya akad nikah dan khitanan, tanpa harus membuat undangan yang mendatangkan banyak orang," jelasnya, Sabtu (18/7/2020).
Kata dia, resepsi nikah dengan acara meriah akan kembali diperbolehkan, setelah pemerintah mengumumkan daerahnya sudah bebas dari wabah tersebut.
Diakuinya, meski desanya sudah dinyatakan zona hijau, tetapi di Kecamatan Tirtajaya ada beberapa desa tercatat sebagai zona merah dan hitam. [benk]