KarawangNews.com - Perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas wajib diberikan pemerintah daerah, diantaranya rumah singgah dan membuka lapangan kerja bagi penyandang disabilitas.
Hal itu dikatakan bakal calon bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, di sela bantuan sosial kepada penyandang disabilitas, di Desa Wancimekar, Kecamatan Kotabaru, Senin (6/7/2020) siang, bantuan sosial ini juga bersamaan dibagikan untuk warga disabilitas di Kecamatan Cikampek dan Kecamatan Tirtamulya.
"Perlindungan dan pemenuhan hak ini menjadi kewajiban bagi pemerintah daerah, pemerintah wajib bisa mensejahterakan disabilitas dengan keterbatasannya," kata dia.
Diakuinya, tidak sulit membangun rumah singgah untuk fasilitas penyandang disabilitas. Kata dia, pemimpin daerah merupakan milik masyarakat, tidak ada jarak antara pemimpin dengan warga disabilitas.
Di tempat sama, Departemen Hukum Advokasi Perkumpulan Penyandang Disabilutas Indonesia (PPDI), Nuh Hidayat menjelaskan, disabilitas bukan beban untuk sebuah wilayah, jika mereka diberi kesempatan, tentu akan bisa memberikan sesuatu untuk daerahnya.
"Pemkab Karawang belum melirik disabilitas, apalagi menanganinya," keluhnya, kepada bakal calon bupati Karawang, H. Aep, disaksikan sejumlah warga disabilitas.
Dia sangat berharap, tidak ada jarak antara penyandang disabilitas dengan pemimpin daerahnya, supaya sekitar 3.000 orang penyandang disabilitas se-Kabupaten Karawang bisa memperoleh perhatian dari bupatinya. [spn]
Hal itu dikatakan bakal calon bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, di sela bantuan sosial kepada penyandang disabilitas, di Desa Wancimekar, Kecamatan Kotabaru, Senin (6/7/2020) siang, bantuan sosial ini juga bersamaan dibagikan untuk warga disabilitas di Kecamatan Cikampek dan Kecamatan Tirtamulya.
"Perlindungan dan pemenuhan hak ini menjadi kewajiban bagi pemerintah daerah, pemerintah wajib bisa mensejahterakan disabilitas dengan keterbatasannya," kata dia.
Diakuinya, tidak sulit membangun rumah singgah untuk fasilitas penyandang disabilitas. Kata dia, pemimpin daerah merupakan milik masyarakat, tidak ada jarak antara pemimpin dengan warga disabilitas.
Di tempat sama, Departemen Hukum Advokasi Perkumpulan Penyandang Disabilutas Indonesia (PPDI), Nuh Hidayat menjelaskan, disabilitas bukan beban untuk sebuah wilayah, jika mereka diberi kesempatan, tentu akan bisa memberikan sesuatu untuk daerahnya.
"Pemkab Karawang belum melirik disabilitas, apalagi menanganinya," keluhnya, kepada bakal calon bupati Karawang, H. Aep, disaksikan sejumlah warga disabilitas.
Dia sangat berharap, tidak ada jarak antara penyandang disabilitas dengan pemimpin daerahnya, supaya sekitar 3.000 orang penyandang disabilitas se-Kabupaten Karawang bisa memperoleh perhatian dari bupatinya. [spn]