KarawangNews.com - Pada Jum'at (26/6/2020), Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Karawang berakhir dan tidak akan diperpanjang, meski begitu ada lima protokol adaptasi kebiasaan baru (AKB) yang harus dilaksanakan masyarakat, diantarnya sholat di masjid dan tempat ibadah lainnya.
Juru bicara gugus tugas, dr. Fitra Hergyana mengatakan, Kabupaten Karawang melakukan AKB seperti arahan Gubernur Jawa Barat, AKB ini terdapat lima tahapan.
Tahap pertama adalah adaptasi di tempat ibadah, warga yang datang ke lokasi ibadah wajib mengikuti protokol kesehatan, yakni pengecekan suhu tubuh, mengenakan masker, jaga jarak dan mencuci tangan. Jika aman dan tidak ada persebaran COVID-19, maka tahap kedua AKB akan diberlakukan.
Kata Fitra, Karawang sudah menerbitkan aturannya sesuai Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 450/2710/KESRA tentang Protokol Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah Berjamaah atau keagamaan pada tempat Ibadah di Karawang dalam rangka mewujudkan masyarakat produktif dan aman Covid-19 di masa pandemi.
Tahap kedua, yakni AKB di sektor ekonomi industri, perkantoran dan pertanian, setelah dievaluasi selama tujuh hari dan tidak ada anomali persebaran COVID-19, maka wilayah tersebut bisa masuk ke tahap ketiga.
Tahap ketiga AKB untuk mall dan retail atau pertokoan. Pada tahap ini pun kemarin Gugus Tugas sudah melakukan sidak kebeberapa mall di Karawang untuk mengevaluasi persiapan pelaksanaan AKB dan pembukaan mall di Karawang.
"Sifatnya ada evaluasi. Kalau ternyata pihak mall atau pengunjung tak menggunakan masker diloloskan, pemkab tak menutup kemungkinan menutup kembali mal itu," ujarnya
Tahap keempat, suatu daerah masuk ke pemulihan sektor pariwisata, dengan catatan tidak ditemukan kasus COVID-19 di tiga tahap sebelumnya. Kemudian tahap kelima, adalah sektor pendidikan, seperti yang telah disampaikan Gubernur Jawa Barat, sekolah belum dibuka sekarang, masih dibahas, wacana yang mengemuka nanti Januari 2021.
Selanjutnya sektor yang nantinya diperbolehkan untuk beroperasi pada masa AKB tetap harus melaksanakan protocol kesehatan secara ketat dan azas keselamatan, serta keamanan masyarakat harus diutamakan dan terjamin oleh para pelaku dari setiap sektor yang beroperasi tersebut. [rls/spn]
Juru bicara gugus tugas, dr. Fitra Hergyana mengatakan, Kabupaten Karawang melakukan AKB seperti arahan Gubernur Jawa Barat, AKB ini terdapat lima tahapan.
Tahap pertama adalah adaptasi di tempat ibadah, warga yang datang ke lokasi ibadah wajib mengikuti protokol kesehatan, yakni pengecekan suhu tubuh, mengenakan masker, jaga jarak dan mencuci tangan. Jika aman dan tidak ada persebaran COVID-19, maka tahap kedua AKB akan diberlakukan.
Kata Fitra, Karawang sudah menerbitkan aturannya sesuai Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 450/2710/KESRA tentang Protokol Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah Berjamaah atau keagamaan pada tempat Ibadah di Karawang dalam rangka mewujudkan masyarakat produktif dan aman Covid-19 di masa pandemi.
Tahap kedua, yakni AKB di sektor ekonomi industri, perkantoran dan pertanian, setelah dievaluasi selama tujuh hari dan tidak ada anomali persebaran COVID-19, maka wilayah tersebut bisa masuk ke tahap ketiga.
Tahap ketiga AKB untuk mall dan retail atau pertokoan. Pada tahap ini pun kemarin Gugus Tugas sudah melakukan sidak kebeberapa mall di Karawang untuk mengevaluasi persiapan pelaksanaan AKB dan pembukaan mall di Karawang.
"Sifatnya ada evaluasi. Kalau ternyata pihak mall atau pengunjung tak menggunakan masker diloloskan, pemkab tak menutup kemungkinan menutup kembali mal itu," ujarnya
Tahap keempat, suatu daerah masuk ke pemulihan sektor pariwisata, dengan catatan tidak ditemukan kasus COVID-19 di tiga tahap sebelumnya. Kemudian tahap kelima, adalah sektor pendidikan, seperti yang telah disampaikan Gubernur Jawa Barat, sekolah belum dibuka sekarang, masih dibahas, wacana yang mengemuka nanti Januari 2021.
Selanjutnya sektor yang nantinya diperbolehkan untuk beroperasi pada masa AKB tetap harus melaksanakan protocol kesehatan secara ketat dan azas keselamatan, serta keamanan masyarakat harus diutamakan dan terjamin oleh para pelaku dari setiap sektor yang beroperasi tersebut. [rls/spn]