KarawangNews.com - Pelaku pencurian dengan pemberatan kendaraan roda dua LE (29) tertangkap tangan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang saat akan melakukan aksinya percobaan pencurian di lokasi Dusun Gintungsalam RT 23/06, Desa Gintungkerta, Kecamatan Klari.
Kasat Reskrim Karawang AKP Bimantoro Kurniawan saat konfrensi pers, Selasa (6/05/2020) mengatakan, sebelumnya pelaku LE melakukan aksi pencurian sepeda motor pada Selasa (10/3/2020) di rumah kontrakan korban bernama RP di jalan raya Kosambi -Telagasari, Kampung Kawali, RT 71/20, Desa Duren, Kecamatan Klari.
Menurut Kasat Reskrim, tersangka melakukan aksi pencurian di rumah korban berjalan kaki, lalu masuk ke rumah kontrakan lewat pintu belakang dan mendekati sepeda motor milik korban yang disimpan diteras.
Setelah itu tersangka melakukan aksi pencurian dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor dengan kunci leter T.
Kemudian, tersangka membawa kabur sepeda motor itu ke arah Pasar Rengasdengklok dan sepeda motor itu dijualnya seharga Rp1,3 juta ke orang baru dikenalnya yaitu DD yang juga masuk DPO.
Sementara Barang Bukti (BB) yang disita dari tersangka yaitu satu buah kunci letter T berikut anak kunci letter T sebanyak 3 buah dan kantung anak kunci T, satu buah anak kunci kontak sepeda motor, satu buah handpone dan satu lembar STNK sepeda motor milik korban. [bb]