KarawangNews.com - Bupati Karawang, Jawa Barat, dr. Cellica Nurrachadiana menyampaikan, mulai minggu depan Karawang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal itu sesuai arahan Gubernur Ridwan Kamil, saat melakukan video conference, Rabu (29/4/2020) siang.
Kepada media massa, Cellica menyampaikan, PSBB perlu diterapkan di Karawang, karena daerahnya berbatasan langsung dengan Kabupaten Bekasi yang juga sama sama menjadi zona merah penyebaran Covid-19.
Selain itu, Kabupaten Karawang juga menjadi jalur pilihan bagi para pemudik tujuan Jawa Tengah dan Bandung. Termasuk jalur selatan di Telukjambe Barat yang diketahui jalur alternatif Kalimalang, juga jalur utara perbatasan Pabayuran dengan Tanjungpura.
"Para pemudik itu dari kemarin ada yang ketahuan mampir dan singgah di Karawang, sehingga penting bagi kami untuk memberlakukan PSBB," ucapnya.
Sekda Karawang, H. Acep Jamhuri menambahkan, pemberlakuan PSBB di Karawang akan diterapkan mulai Rabu (6/4/2020) mendatang.
"Sebelumnya kita hanya menyepakati soal pemberlakukan pola yang mirip PSBB, tapi karena ini arahan gubernur untuk seluruh daerah Jabar agar PSBB, mau tidak mau Karawang harus PSBB," kata Acep Jamhuri. [rls]