KARAWANG, KarawangNews.com - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Fitriyani Hasibuan menyampaikan, sertifikat tanah warga yang rusak atau hilang akibat kebanjiran bisa diajukan sertifikat baru ke kantornya.
"Syaratnya, sertifikat rusak harus dibawa, juga identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan hanya diwajibkan bayar untuk data negara saja Rp50 ribu," kata Fitriyani, kemarin.
Sebelum ke BPN, kata dia, warga yang akan mengajukan sertifikat pengganti harus lapor polisi terlebih dahulu, minta surat keterangan kerusakan atau kehilangan, kemudian surat laporan dari polisi itu diberikan ke BPN.
Di tempat sama, Kepala Desa Karangligar, Eneng menyebutkan, sudah ada beberapa warganya yang melapor kehilangan sertifikat tanah. Pada kesempatan itu, Fitriyani Hasibuan meminta kepala desa untuk kembali mendata warga tersebut.
"Jika sertifikat rusak akan kita bantu," ucap Fitriyani kepada kepala desa. (spn)
"Syaratnya, sertifikat rusak harus dibawa, juga identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan hanya diwajibkan bayar untuk data negara saja Rp50 ribu," kata Fitriyani, kemarin.
Sebelum ke BPN, kata dia, warga yang akan mengajukan sertifikat pengganti harus lapor polisi terlebih dahulu, minta surat keterangan kerusakan atau kehilangan, kemudian surat laporan dari polisi itu diberikan ke BPN.
Di tempat sama, Kepala Desa Karangligar, Eneng menyebutkan, sudah ada beberapa warganya yang melapor kehilangan sertifikat tanah. Pada kesempatan itu, Fitriyani Hasibuan meminta kepala desa untuk kembali mendata warga tersebut.
"Jika sertifikat rusak akan kita bantu," ucap Fitriyani kepada kepala desa. (spn)