KARAWANG, KarawangNews.com - Kepala Bidang Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kabupaten Karawang, Wahyu E Prasetyo, memastikan kapasitas daya tampung jembatan penyebrangan Sungai Citarum yang baru diresmikan Bupati Karawang dan Plt. Bupati Bekasi, Rabu (12/2/2020), bisa untuk dilintasi berat kendaraan sesuai dengan jumlah Muatan Sumbu Terberat (MST) kelas jalan type A.
Artinya, jalan di atas jembatan Karawang-Bekasi bisa dilintasi kendaraan-kendaraan bermuatan dalam jumlah volume yang telah ditentukan oleh petugas DLLAJR Dinas Perhubungan.
"Hitungannya sesuai dengan MST saja, berat muatan ditambah berat kendaraan bisa dihitung pada salah satu sumbu roda kendaraan, lalu dikalkulasikan secara keseluruhan," jelas pria berkacamata ini.
DPUPR Karawang memastikan, daya muat lintasan jembatan bisa dilalui kendaraan bermuatan yang melintas secara bersamaan dari dua arah berlawanan.
Jembatan Karawang-Bekasi ini berlokasi di Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok dengan panjang 1.217,5 meter. Jembatan ini akses penyeberangan antara Pebayuran, Bekasi dan Rengasdengklok, Karawang. (get)