KARAWANG, KarawangNews.com - Praktisi hukum, Asep Agustian menilai Kabid Pengembangan Potensi Pendapatan Daerah, Bappenda Karawang lalai dalam tugasnya, karena hilangnya potensi nilai pajak bangunan Resinda Park Mall sebesar Rp1,4 M tahun 2017.
"Kenapa potensi ini lalai, seharusnya ini bisa masuk pendapatan, ini kelalaian dan salah besar. Ini tidak bisa ditolerir, meski beralibi dia belum bertugas di tahun 2017 lalu," tandasnya, saat ditemui, Kamis (23/1/2020) siang.
Kata Askun, nama sapaan Asep Agustian, ini bukan korupsi, tetapi ada potensi uang yang tidak masuk ke pendapatan daerah, padahal pendapatan ini sangat bermanfaat untuk pembangunan daerah.
"Jika sudah ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berarti ada kelalaian, sebab BPK itu bukan lembaga bodoh," ucapnya.
Kata Askun, Bidang Pengembangan Potensi Pendapatan Daerah harus bertanggung jawab akibat potensi anggaran pajak yang tidak masuk kas daerah.
"Saya mengingatkan Kejaksaan Negeri Karawang, disinyalir masih ada potensi lain yang tidak masuk jadi pendapatan daerah," jelasnya. (spn)
"Kenapa potensi ini lalai, seharusnya ini bisa masuk pendapatan, ini kelalaian dan salah besar. Ini tidak bisa ditolerir, meski beralibi dia belum bertugas di tahun 2017 lalu," tandasnya, saat ditemui, Kamis (23/1/2020) siang.
Kata Askun, nama sapaan Asep Agustian, ini bukan korupsi, tetapi ada potensi uang yang tidak masuk ke pendapatan daerah, padahal pendapatan ini sangat bermanfaat untuk pembangunan daerah.
"Jika sudah ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berarti ada kelalaian, sebab BPK itu bukan lembaga bodoh," ucapnya.
Kata Askun, Bidang Pengembangan Potensi Pendapatan Daerah harus bertanggung jawab akibat potensi anggaran pajak yang tidak masuk kas daerah.
"Saya mengingatkan Kejaksaan Negeri Karawang, disinyalir masih ada potensi lain yang tidak masuk jadi pendapatan daerah," jelasnya. (spn)