KARAWANG, KarawangNews.com - Bupati Karawang Cellica Nurachadiana akan melakukan lelang jabatan atau 'open bidding' eselon II di 5 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mengalami kekosongan.
5 SKPD yang mengalami kekosongan yaitu Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan, Dinas kominfo, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik.
Selain itu jabatan Dirut RSUD juga dilelang, karena sesuai dengan ketentuan harus dijabat oleh pejabat eselon II berpendidikan dokter.
Kepala Badan kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSD) Karawang, Asep Aang Rahmatullah, Selasa (14/1/2020) mengatakan, untuk menjalankan roda pemerintahan Pemkba Karawang harus segera mengisi jabatan eselon II yang kosong, karena ditinggal pensiun oleh pejabat sebelumnya.
Memang, sambung Asep Aang, waktunya mepet, jelang akan memasuki Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ada peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang bupati petahana melakukan mutasi pejabat.
"Namun ada pengecualian aturan itu, jika kita mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri)," kata Asep Aang Rahmatullah.
Menurut Asep Aang, lelang jabatan tersebut harus mendapatkan persetujuan langsung dari Kemendagri, karena Bupati Cellica Nurachadiana dilarang melakukan mutasi 6 bulan sebelum penetapan Pilkada.
Aturan tersebut ada pengecualian, jika mendapat persetujuan Mendagri melalui Gubernur Jawa Barat.
Diakuinya, surat permohonan lelang jabatan sudah dikirim ke Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, untuk seterusnya disampaikan ke Mendagri. Pihaknya akan menunggu jawaban persetujuan untuk melakukan lelang jabatan, jika sudah mendapat persetujuan Mendagri akan diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk kemudian menggelar lelang jabatan.
"Perkiraan kita, pertengahan Februari 2020 sudah bisa kita laksanakan dan Juni 2020 sudah ada pejabat definitif yang terpilih dari lelang jabatan itu," katanya. (spn/rls)
foto: net
5 SKPD yang mengalami kekosongan yaitu Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan, Dinas kominfo, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik.
Selain itu jabatan Dirut RSUD juga dilelang, karena sesuai dengan ketentuan harus dijabat oleh pejabat eselon II berpendidikan dokter.
Kepala Badan kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSD) Karawang, Asep Aang Rahmatullah, Selasa (14/1/2020) mengatakan, untuk menjalankan roda pemerintahan Pemkba Karawang harus segera mengisi jabatan eselon II yang kosong, karena ditinggal pensiun oleh pejabat sebelumnya.
Memang, sambung Asep Aang, waktunya mepet, jelang akan memasuki Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ada peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang bupati petahana melakukan mutasi pejabat.
"Namun ada pengecualian aturan itu, jika kita mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri)," kata Asep Aang Rahmatullah.
Menurut Asep Aang, lelang jabatan tersebut harus mendapatkan persetujuan langsung dari Kemendagri, karena Bupati Cellica Nurachadiana dilarang melakukan mutasi 6 bulan sebelum penetapan Pilkada.
Aturan tersebut ada pengecualian, jika mendapat persetujuan Mendagri melalui Gubernur Jawa Barat.
Diakuinya, surat permohonan lelang jabatan sudah dikirim ke Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, untuk seterusnya disampaikan ke Mendagri. Pihaknya akan menunggu jawaban persetujuan untuk melakukan lelang jabatan, jika sudah mendapat persetujuan Mendagri akan diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk kemudian menggelar lelang jabatan.
"Perkiraan kita, pertengahan Februari 2020 sudah bisa kita laksanakan dan Juni 2020 sudah ada pejabat definitif yang terpilih dari lelang jabatan itu," katanya. (spn/rls)
foto: net