KARAWANG, KarawangNews.com - Hingga Desember 2019, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang mencapai Rp5,33 miliar dari target Rp6,4 miliar atau 82,55% dari target.
Ini dijelaskan Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Karawang, Natala Sumedha usai kunjungan kerja ke kantor Dishub di Cikampek, Jumat (20/12/2019) pagi.
"Tadi pagi kami melakukan kunjungan kerja bersama-sama rekan yang tergabung di Komisi II ke kantor Dishub," kata Natala.
Diketahui, restribusi jasa umum terdiri dari parkir tepi jalan target Rp1 miliar pencapaian Rp602 juta atau target baru mencapai 60,11%, kemudian pengujian kendaraan bermotor target Rp4,6 miliar baru tercapai Rp3.67 miliar atau 79,93%.
Sedangkan restribusi jasa usaha yang terdiri dari restribusi terminal target Rp72 juta pencapaiannya Rp54,94 juta atau 76,11%, tempat kegiatan usaha seperti lahan kios di terminal target Rp32,6 juta pencapaian Rp27,1 juta atau 83,13%.
Restribusi tempat khusus parkir Rp76,2 juta tercapai Rp88,7 juta atau 100% lebih tepatnya 116,39 % yaitu di pasar baru Tuparev non BOT.
Lain-lain PAD yang sah yaitu pendapatan denda restribusi pengujian kendaraan bermotor target Rp680 juta tercapai Rp885,51 juta atau 100% lebih tepatnya 130,22%.
Piutang restribusi parkir tahun 2019 sekitar Rp150 juta, piutang parkir tahun 2017 sampai tahun 2018 yg belum tertagih dari pihak ketiga sebesar Rp180 juta dan parkir berlangganan pencapaiannya Rp200 juta baru berjalan 1 tahun ini.
"Kami juga memberikan masukan pada proyeksi PAD tahun 2020 agar bisa dikenakan restribusi uji emisi alat berat, seperti forklift dan sejenisnya," kata Natala. (spn/rls)
Ini dijelaskan Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Karawang, Natala Sumedha usai kunjungan kerja ke kantor Dishub di Cikampek, Jumat (20/12/2019) pagi.
"Tadi pagi kami melakukan kunjungan kerja bersama-sama rekan yang tergabung di Komisi II ke kantor Dishub," kata Natala.
Diketahui, restribusi jasa umum terdiri dari parkir tepi jalan target Rp1 miliar pencapaian Rp602 juta atau target baru mencapai 60,11%, kemudian pengujian kendaraan bermotor target Rp4,6 miliar baru tercapai Rp3.67 miliar atau 79,93%.
Sedangkan restribusi jasa usaha yang terdiri dari restribusi terminal target Rp72 juta pencapaiannya Rp54,94 juta atau 76,11%, tempat kegiatan usaha seperti lahan kios di terminal target Rp32,6 juta pencapaian Rp27,1 juta atau 83,13%.
Restribusi tempat khusus parkir Rp76,2 juta tercapai Rp88,7 juta atau 100% lebih tepatnya 116,39 % yaitu di pasar baru Tuparev non BOT.
Lain-lain PAD yang sah yaitu pendapatan denda restribusi pengujian kendaraan bermotor target Rp680 juta tercapai Rp885,51 juta atau 100% lebih tepatnya 130,22%.
Piutang restribusi parkir tahun 2019 sekitar Rp150 juta, piutang parkir tahun 2017 sampai tahun 2018 yg belum tertagih dari pihak ketiga sebesar Rp180 juta dan parkir berlangganan pencapaiannya Rp200 juta baru berjalan 1 tahun ini.
"Kami juga memberikan masukan pada proyeksi PAD tahun 2020 agar bisa dikenakan restribusi uji emisi alat berat, seperti forklift dan sejenisnya," kata Natala. (spn/rls)