KARAWANG, KarawangNews.com - Kejaksaan Negeri Karawang memusnahkan barang sitaan sabu sebanyak 3,597 Kg, ganja 223,9 gram dan handphone berbagai merk sebanyak 126 buah, termasuk kosmetik ilegal 70.023 gram, Kamis (19/12/2019) siang.
Barang sitaan yang dimusnahkan itu berasal dari 331 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap hingga akhir tahun 2019.
'Ini kerjasama yang baik, sinergitas Muspida Karawang, sehingga dapat menjalankan tugas dan fungsi yang menjadi tanggungjawab bersama," kata Kajari Karawang, Hj. Rohayatie.
Pemusnahan ini dihadiri Bupati Karawang, dr. Cellica Nurrachadiana, Kapolres AKBP Arif Rachman Arifin, Dandim 0604 Letkol inf. Medi Hariyo Wibowo, Ketua DPRD Fendi Anwar dan Kepala BNNK Julian. (spn)
Barang sitaan yang dimusnahkan itu berasal dari 331 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap hingga akhir tahun 2019.
'Ini kerjasama yang baik, sinergitas Muspida Karawang, sehingga dapat menjalankan tugas dan fungsi yang menjadi tanggungjawab bersama," kata Kajari Karawang, Hj. Rohayatie.
Pemusnahan ini dihadiri Bupati Karawang, dr. Cellica Nurrachadiana, Kapolres AKBP Arif Rachman Arifin, Dandim 0604 Letkol inf. Medi Hariyo Wibowo, Ketua DPRD Fendi Anwar dan Kepala BNNK Julian. (spn)