KARAWANG, KarawangNews.com - Seorang ibu tega membunuh bayinya yang baru berusia 6 bulan, bayinya dilempar hingga tak bernyawa, kemudian jasadnya dikubur di belakang rumahnya sendiri, di Dusun Simpar, RT 01, RW 03, Desa Kutaraharja, Kecamatan Banyusari.
Pelaku berinisial ET alias NY (40), seorang janda. Kepada polisi tersangka ini mengaku, perbuatannya ini karena malu sudah hamil dan melahirkan bayi di luar nikah, sedangkan teman prianya pergi tidak bertanggungjawab.
Meski begitu, ET tetap diganjar pasal berlapis, yaitu terkait dengan Undang-undang Perlindungan Anak pasal 80 ayat 3 dan Pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.
Kepala Satuan Reserse Kriminal, Kepolisian Resor Karawang, AKP Bimantoro Kurniawan memaparkan, berdasarkan keterangan saksi, ini pelaku tunggal, karena tidak melibatkan orang lain.
"Motifnya, tersangka ini janda dan hamil di luar nikah, beberapa kali tersangka berusaha menggugurkan kandungannya dengan meminum jamu," ucapnya, kepada wartawan, Jumat (13/12/2019) siang.
Penemuan jasad bayi itu terjadi Rabu (23/10/2019) oleh warga, kemudian tim identifikasi beserta jajaran Polsek Jatisari meminta dokter RSUD melakukan ekshumasi atau gali kubur.
"Hasil identifikasi, pada tengkorak ditemukan tanda kekerasan yang diduga kuat menjadi salah satu penyebab kematian bayi," jelasnya. (spn)
Pelaku berinisial ET alias NY (40), seorang janda. Kepada polisi tersangka ini mengaku, perbuatannya ini karena malu sudah hamil dan melahirkan bayi di luar nikah, sedangkan teman prianya pergi tidak bertanggungjawab.
Meski begitu, ET tetap diganjar pasal berlapis, yaitu terkait dengan Undang-undang Perlindungan Anak pasal 80 ayat 3 dan Pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.
Kepala Satuan Reserse Kriminal, Kepolisian Resor Karawang, AKP Bimantoro Kurniawan memaparkan, berdasarkan keterangan saksi, ini pelaku tunggal, karena tidak melibatkan orang lain.
"Motifnya, tersangka ini janda dan hamil di luar nikah, beberapa kali tersangka berusaha menggugurkan kandungannya dengan meminum jamu," ucapnya, kepada wartawan, Jumat (13/12/2019) siang.
Penemuan jasad bayi itu terjadi Rabu (23/10/2019) oleh warga, kemudian tim identifikasi beserta jajaran Polsek Jatisari meminta dokter RSUD melakukan ekshumasi atau gali kubur.
"Hasil identifikasi, pada tengkorak ditemukan tanda kekerasan yang diduga kuat menjadi salah satu penyebab kematian bayi," jelasnya. (spn)