KARAWANG, KarawangNews.com - Industri di Karawang bakal angkat kaki, pindah ke daerah lain, jika tiap tahunnya terjadi lonjakan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Hal ini diungkapkan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan Perkasa Roeslani, terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP).
Dengan lonjakan UMK ini investor bisa kabur ke luar negeri, khususnya di Karawang. Tahun 2019 ini, UMK Karawang sudah setara dengan UMP 2020 DKI Jakarta. UMK Karawang sebesar Rp 4.234.010,27, sedangkan Kota Bekasi Rp 4.229.756,61 dan Kabupaten Bekasi Rp 4.146.126,18.
Sedangkan UMK di Kota Depok Rp 3.872.551,72, Kota Bogor Rp 3.842.785,54, Kabupaten Bogor Rp 3.763.405,88 dan Kabupaten Purwakarta Rp 3.722.299,9.
"Dengan penetapan UMP 2020, beban industri sektor padat karya kian berat," jelasnya, Selasa (5/11/2019) di Jakarta.
Kata Tosan Perkasa, jika UMK Karawang terus melonjak, dipastikan secara bertahap industri akan pindah ke Jawa Tengah, bahkan ke luar negeri. Jika, pindah ke luar negeri, maka kenaikan UMR ini jadi non produktif. Untuk itu, perlu ada mekanisme menentukan nilai upah. (red)
sumber: CNBC Indonesia
Dengan lonjakan UMK ini investor bisa kabur ke luar negeri, khususnya di Karawang. Tahun 2019 ini, UMK Karawang sudah setara dengan UMP 2020 DKI Jakarta. UMK Karawang sebesar Rp 4.234.010,27, sedangkan Kota Bekasi Rp 4.229.756,61 dan Kabupaten Bekasi Rp 4.146.126,18.
Sedangkan UMK di Kota Depok Rp 3.872.551,72, Kota Bogor Rp 3.842.785,54, Kabupaten Bogor Rp 3.763.405,88 dan Kabupaten Purwakarta Rp 3.722.299,9.
"Dengan penetapan UMP 2020, beban industri sektor padat karya kian berat," jelasnya, Selasa (5/11/2019) di Jakarta.
Kata Tosan Perkasa, jika UMK Karawang terus melonjak, dipastikan secara bertahap industri akan pindah ke Jawa Tengah, bahkan ke luar negeri. Jika, pindah ke luar negeri, maka kenaikan UMR ini jadi non produktif. Untuk itu, perlu ada mekanisme menentukan nilai upah. (red)
sumber: CNBC Indonesia