KARAWANG, KarawangNews.com - Rabu (2/10/2019) siang, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Karawang membuat pernyataan tidak ikut demo menolak RUU No. 13 Tahun 2003 ke Jakarta hari ini, sebab SPSI sudah melakukan audiensi dengan DPR RI pada 21 Agustus kemarin.
Seperti dikatakan Ketua PC FSPRTMM SPSI Karawang, Bambang Subagyo, buruh Karawang menolak revisi Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, sikap ini sudah dilakukan melalui unjuk rasa pada 21 Agustus lalu dan sudah diterima oleh DPR RI dan staf kepresidenan.
"Kita sudah demontrasi pada 21 Agustus kemarin, hasil sementara revisi Undang-undang No. 13 Tahun 2003 ini tidak masuk Prolegnas, maka pada hari ini kita tidak turun, karena kita sudah mendapat penjelasan waktu demontrasi kemarin, kita pun menunggu hasil selanjutnya," kata dia.
Jika rancangan Undang-undang tentang ketenagakerjaan ini disahkan, maka pihaknya akan menurunkan buruh Karawang sebanyak 45 ribu orang, untuk menolak Undang-undang itu. Namun, sementara ini RUU No. 13 itu tidak masuk Prolegnas atau waktu dekat tidak akan dibahas oleh DPR RI.
"Sebenarnya belum puas, sebab belum tahu sikap DPR yang baru dilantik, apakah sama dengan DPR lama agar RUU No. 13 tidak dibahas (dikemudian hari, red)," ucapnya.
Diakuinya, revisi Undang-undang No. 13 Tahun 2003 ditolak semua, karena isinya sangat merugikan kepentingan buruh. Dia menyebutkan, dalam revisi Undang-undang itu tertulis, pesangon buruh 9 bulan akan dikurangi menjadi 7 bulan, ini sangat merugikan. (spn)
Seperti dikatakan Ketua PC FSPRTMM SPSI Karawang, Bambang Subagyo, buruh Karawang menolak revisi Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, sikap ini sudah dilakukan melalui unjuk rasa pada 21 Agustus lalu dan sudah diterima oleh DPR RI dan staf kepresidenan.
"Kita sudah demontrasi pada 21 Agustus kemarin, hasil sementara revisi Undang-undang No. 13 Tahun 2003 ini tidak masuk Prolegnas, maka pada hari ini kita tidak turun, karena kita sudah mendapat penjelasan waktu demontrasi kemarin, kita pun menunggu hasil selanjutnya," kata dia.
Jika rancangan Undang-undang tentang ketenagakerjaan ini disahkan, maka pihaknya akan menurunkan buruh Karawang sebanyak 45 ribu orang, untuk menolak Undang-undang itu. Namun, sementara ini RUU No. 13 itu tidak masuk Prolegnas atau waktu dekat tidak akan dibahas oleh DPR RI.
"Sebenarnya belum puas, sebab belum tahu sikap DPR yang baru dilantik, apakah sama dengan DPR lama agar RUU No. 13 tidak dibahas (dikemudian hari, red)," ucapnya.
Diakuinya, revisi Undang-undang No. 13 Tahun 2003 ditolak semua, karena isinya sangat merugikan kepentingan buruh. Dia menyebutkan, dalam revisi Undang-undang itu tertulis, pesangon buruh 9 bulan akan dikurangi menjadi 7 bulan, ini sangat merugikan. (spn)