KARAWANG, KarawangNews.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi kepada seorang komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang, Asep Saepudin Muksin, setelah melalui persidangan, akhirnya dia diberhentikan dari jabatannya.
DKPP menilai, Asep Saepudin Muksin tidak layak lagi menjadi komisioner KPU, karena telah menyalahi aturan, seperti diadukan seorang calon anggota legislatif dari Perindo, EK Budi Santosa alias Kusnaya, Asep Saepudin Muksin dinyatakan menerima uang dari calon legislatif.
Kemudian, pihak DKPP menerima semua aduan Kusnaya, hingga akhirnya menerbitkan surat putusan No.220/PKE-DKPP/VIII/2019 terkait pemberhentiannya.
Selain itu, DKPP juga menerbitkan putusan No.221/PKE-DKPO/VIII/2019 yang menyatakan 12 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Karawang kedapatan menerima uang dari calon legislatif, sehingga merek tidak layak lagi menjadi penyelenggara kegiatan Pemilu, diantaranya Pilkada Karawang 2020.
"Sebanyak 12 PPK itu tidak bisa mendaftar menjadi penyelanggara Pilkada Karawang 2019," ujar Pelaksana tugas Sekretaris KPU Karawang, Geri S. Samrodi, di kantornya, Selasa (24/10/2019) siang.
Di tempat yang sama, Ketua KPU Karawang, Miftah Farid menyebutkan, surat keputusan DKPP itu diterima pada 23 Oktober 2019. Pihak teradu, yaitu Asep Saepudin Muksin dan 12 anggota PPK pun sudah mengetahui putusan tersebut.
Kata Miftah, keputusan DKPP itu harus ditindak lanjuti KPU Pusat paling lambat satu pekan setelah putusan diterbitkan. KPU pusat harus mulai memproses penggati Asep Saepudin Muksin. Sebab, beban kerja KPU Karawang mulai meningkat, seiring Pilkada tahun 2020 mendatang.
"Kewenangan pengangkatan komisioner KPU sepenuhnya wewenang KPU Pusat, kita hanya bisa mengusulkan agar pengganti Asep Saepudin Muksin segara dilantik," ucapnya.
Kata dia, beban kerja KPU Karawang semakin padat, karena tahapan Pilkada Karawang sudah dimulai, tanggal 26 Oktober besok, KPU Karawang harus sudah menentukan jumlah dukungan sebagai persyaratan calon perseorangan. (spn/rls)
DKPP menilai, Asep Saepudin Muksin tidak layak lagi menjadi komisioner KPU, karena telah menyalahi aturan, seperti diadukan seorang calon anggota legislatif dari Perindo, EK Budi Santosa alias Kusnaya, Asep Saepudin Muksin dinyatakan menerima uang dari calon legislatif.
Kemudian, pihak DKPP menerima semua aduan Kusnaya, hingga akhirnya menerbitkan surat putusan No.220/PKE-DKPP/VIII/2019 terkait pemberhentiannya.
Selain itu, DKPP juga menerbitkan putusan No.221/PKE-DKPO/VIII/2019 yang menyatakan 12 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Karawang kedapatan menerima uang dari calon legislatif, sehingga merek tidak layak lagi menjadi penyelenggara kegiatan Pemilu, diantaranya Pilkada Karawang 2020.
"Sebanyak 12 PPK itu tidak bisa mendaftar menjadi penyelanggara Pilkada Karawang 2019," ujar Pelaksana tugas Sekretaris KPU Karawang, Geri S. Samrodi, di kantornya, Selasa (24/10/2019) siang.
Di tempat yang sama, Ketua KPU Karawang, Miftah Farid menyebutkan, surat keputusan DKPP itu diterima pada 23 Oktober 2019. Pihak teradu, yaitu Asep Saepudin Muksin dan 12 anggota PPK pun sudah mengetahui putusan tersebut.
Kata Miftah, keputusan DKPP itu harus ditindak lanjuti KPU Pusat paling lambat satu pekan setelah putusan diterbitkan. KPU pusat harus mulai memproses penggati Asep Saepudin Muksin. Sebab, beban kerja KPU Karawang mulai meningkat, seiring Pilkada tahun 2020 mendatang.
"Kewenangan pengangkatan komisioner KPU sepenuhnya wewenang KPU Pusat, kita hanya bisa mengusulkan agar pengganti Asep Saepudin Muksin segara dilantik," ucapnya.
Kata dia, beban kerja KPU Karawang semakin padat, karena tahapan Pilkada Karawang sudah dimulai, tanggal 26 Oktober besok, KPU Karawang harus sudah menentukan jumlah dukungan sebagai persyaratan calon perseorangan. (spn/rls)