KARAWANG, KarawangNews.com - Selasa (29/10/2019), Bupati Karawang, dr. Cellica Nurrachadiana yang mendatangi kantor BNP2TKI di Jakarta untuk menanyakan langsung perkembangan dua orang warga yang bermasalah di negara Irak, kedua TKW tersebut diduga menjadi korban Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO).
Sementara, dari keterangan BNP2TKI diketahui, Septian dan Rustia, keduanya saat ini sudah berhasil terkoneksi dan dalam proses pemulangan.
Di BNP2TKI, Cellica bertemu langsung dengan Deputi Perlindungan BNP2TKI, Anjar Prihartono. Dalam pertemuan itu, BNP2TKI menjelaskan kedua TKW tersebut dalam penanganan pihak KBRI Baghdad untuk proses pemulangan.
"Mereka masih di Irak, karena ada masalah kaitan hukum administrasi, sehingga pemerintah RI masih menunggu waktu pemulangan," kata Cellica, didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karawang, Ahmad Suroto.
Dijelaskan Cellica, kedua warganya ini masuk kerja ke negara Irak secara ilegal, ini diketahui karena mereka tidak tercatat di Dinas Tenaga Kerja Karawang dan pemerintah pusat. Artinya, mereka berangkat ke luar negeri tanpa diketahui pemerintah dengan menggunakan identitas palsu.
"Ini yang sedikit mempersulit pemulangan mereka, karena mereka dianggap ilegal oleh pemerintah setempat dan perlu proses lagi untuk pemulangannya," jelasnya.
Saat ini, satu dari dua TKW itu sudah bekerja lagi, tetapi bupati tetap meminta BNP2TKI memulangkan keduanya, khawatir terjadi hal yang tidak diinginkan, sebab keduannya merupakan TKW ilegal di negara Irak.
"Apapun kondisinya, mengingat mereka itu ilegal, harus segera dipulangkan, agar tidak menjadi masalah dikemudian hari," katanya Cellica. (spn/rls)
Sementara, dari keterangan BNP2TKI diketahui, Septian dan Rustia, keduanya saat ini sudah berhasil terkoneksi dan dalam proses pemulangan.
Di BNP2TKI, Cellica bertemu langsung dengan Deputi Perlindungan BNP2TKI, Anjar Prihartono. Dalam pertemuan itu, BNP2TKI menjelaskan kedua TKW tersebut dalam penanganan pihak KBRI Baghdad untuk proses pemulangan.
"Mereka masih di Irak, karena ada masalah kaitan hukum administrasi, sehingga pemerintah RI masih menunggu waktu pemulangan," kata Cellica, didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karawang, Ahmad Suroto.
Dijelaskan Cellica, kedua warganya ini masuk kerja ke negara Irak secara ilegal, ini diketahui karena mereka tidak tercatat di Dinas Tenaga Kerja Karawang dan pemerintah pusat. Artinya, mereka berangkat ke luar negeri tanpa diketahui pemerintah dengan menggunakan identitas palsu.
"Ini yang sedikit mempersulit pemulangan mereka, karena mereka dianggap ilegal oleh pemerintah setempat dan perlu proses lagi untuk pemulangannya," jelasnya.
Saat ini, satu dari dua TKW itu sudah bekerja lagi, tetapi bupati tetap meminta BNP2TKI memulangkan keduanya, khawatir terjadi hal yang tidak diinginkan, sebab keduannya merupakan TKW ilegal di negara Irak.
"Apapun kondisinya, mengingat mereka itu ilegal, harus segera dipulangkan, agar tidak menjadi masalah dikemudian hari," katanya Cellica. (spn/rls)