KARAWANG, KarawangNews.com - Setelah cerai dengan istrinya, bapak bejat berinisial DS (47) asal Telukjambe Barat, Karawang ini sering menyetubuhi putri kandungnya sendiri hingga hamil 5 bulan, kelakukan ini sejak tahun 2018 lalu.
Tak hanya melampiaskan syahwatnya, putrinya yang baru berusia 16 tahun ini pun kerap dijual seharga Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu kepada sopir-sopir yang haus birahi.
Bapak bejat ini akhirnya diciduk Unit PPA Polres Karawang, setelah korban diketahui hamil oleh seorang bidan di Telukjambe Barat. Bidan tersebut sempat menginterogasi korban tentang kehamilannya diusianya yang masih belia, korban pun mengaku sering disetubuhi bapaknya sendiri.
Hasil ungkap kasus ini, pelaku diganjar penjara 15 tahun, sebab telah berbuat asusila, bahkan korban sering mendapat ancaman kekerasan jika menolak ajakan syahwat bapaknya.
"Motif menjual anaknya ini karena ekonomi, bahkan bapaknya diketahui warga setempat sering meminta-minta," kata Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Bimantoro Kurniawan, Kamis (19/9/2019) siang.
Diketahui, setahun ini di Kabupaten Karawang tercatat 52 kasus asusila, termasuk terhadap anak-anak di bawah umur. Dengan begitu, jajaran Polres Karawang, DPRD Provinsi Jawa Barat, DPRD Kabupaten Karawang dan Komnas Anak saat ini tengah gencar mensosialisasikan perlindungan anak dari pelecehan seksual dan kekerasan. (spn)
Tak hanya melampiaskan syahwatnya, putrinya yang baru berusia 16 tahun ini pun kerap dijual seharga Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu kepada sopir-sopir yang haus birahi.
Bapak bejat ini akhirnya diciduk Unit PPA Polres Karawang, setelah korban diketahui hamil oleh seorang bidan di Telukjambe Barat. Bidan tersebut sempat menginterogasi korban tentang kehamilannya diusianya yang masih belia, korban pun mengaku sering disetubuhi bapaknya sendiri.
Hasil ungkap kasus ini, pelaku diganjar penjara 15 tahun, sebab telah berbuat asusila, bahkan korban sering mendapat ancaman kekerasan jika menolak ajakan syahwat bapaknya.
"Motif menjual anaknya ini karena ekonomi, bahkan bapaknya diketahui warga setempat sering meminta-minta," kata Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Bimantoro Kurniawan, Kamis (19/9/2019) siang.
Diketahui, setahun ini di Kabupaten Karawang tercatat 52 kasus asusila, termasuk terhadap anak-anak di bawah umur. Dengan begitu, jajaran Polres Karawang, DPRD Provinsi Jawa Barat, DPRD Kabupaten Karawang dan Komnas Anak saat ini tengah gencar mensosialisasikan perlindungan anak dari pelecehan seksual dan kekerasan. (spn)