Bambang Sunaryo bersama Elan Katrida memperlihatkan surat laporan polisi. |
KARAWANG, KarawangNews.com - Penanganan kasus pencurian senilai Rp200 juta yang dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Perumahan De Kraton, Desa Pancawati Kecamatan Klari, Karawang, Jawa Barat belum ditangani serius penyidik Polsek Klari, kasus yang dilaporkan korban Yadi Haryadi sejak 17 Mei 2019 hingga kini belum ada kelanjutan.
Pihak pelapor mempertanyakan profesionalisme polisi dalam penanganan kasus tersebut yang terkesan ogah-ogahan hingga kasusnya belum dilimpahkan ke pengadilan.
Kuasa hukum pelapor, Bambang Sunaryo, SH, MH yang didampingi rekannya Elan Katrida SH mempertanyakan, proses penanganan kasus pencurian yang merugikan kliennya, alasannya kasus sudah empat bulan kasus tersebut masih jalan di tempat. Anehnya, pelaku yang melakukan pencurian tersebut hingga kini belum dilakukan penahanan.
"Kasus ini sederhana, yaitu pencurian, pelakunya sudah ada, alat bukti dan saksinya cukup, kenapa masih jalan di tempat, apalagi yang ditunggu. Saya pertanyakan kenapa polisi tidak berani melakukan penahanan terhadap pelaku, padahal dia sudah mengakui, apakah karena dia ASN hingga diperlakukan khusus seperti itu," kata Bambang, kepada wartawan, Rabu (21/8/2019) siang.
Diakui Bambang, kejadian tersebut bermula ketika pelapor, Yadi Haryadi pulang ke rumah kontrakannya, Senin 13 Mei sekitar pukul 14.00 WIB. Saat masuk ke rumah, dia mendapati pintu rumahnya dalam keadaan rusak dan mendapati seluruh barang-barang di dalam rumahnya pun hilang.
"Barang-barang di dalam rumah sudah kosong di ambil pencuri, setelah ditanyakan kepada tetangga diketahui semua barang diambil oleh E (nama inisial, red) dengan menggunakan dua buah truk," katanya.
Menurut Bambang, E merupakan ASN aktif di lingkungan Sekretariat DPR RI Jakarta. Setelah mengetahui itu kemudian kasus pencurian dengan pelaku E ini dilaporkan ke Polsek Klari.
"Seluruh barang curian sudah diamankan polisi, barang-barangnya kini sudah ada di aula kantor polisi dan pelakunya sendiri sudah mengakuinya, tapi kenapa polisi tidak melakukan penahanan dan segera melimpahkan perkaranya," katanya.
Dikatakan Bambang, kasus tersebut bisa terjadi jalan di tempat, karena polisi tidak bekerja secara profesional atau polisi takut untuk melanjutkan perkara ini.
"Kita tunggu dalam satu minggu ini kalau tidak ada perkembangan kami akan laporkan ke Propam, karena polisi di Polsek Klari tidak profesional, apalagi pelakunya tidak dilakukan penahanan," katanya.
Sementara itu Kapolsek Klari, Kompol Relisman juga Humas Polsek Klari ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat hingga berita ini ditulis belum juga menjawab. (rls/spn)
Pihak pelapor mempertanyakan profesionalisme polisi dalam penanganan kasus tersebut yang terkesan ogah-ogahan hingga kasusnya belum dilimpahkan ke pengadilan.
Kuasa hukum pelapor, Bambang Sunaryo, SH, MH yang didampingi rekannya Elan Katrida SH mempertanyakan, proses penanganan kasus pencurian yang merugikan kliennya, alasannya kasus sudah empat bulan kasus tersebut masih jalan di tempat. Anehnya, pelaku yang melakukan pencurian tersebut hingga kini belum dilakukan penahanan.
"Kasus ini sederhana, yaitu pencurian, pelakunya sudah ada, alat bukti dan saksinya cukup, kenapa masih jalan di tempat, apalagi yang ditunggu. Saya pertanyakan kenapa polisi tidak berani melakukan penahanan terhadap pelaku, padahal dia sudah mengakui, apakah karena dia ASN hingga diperlakukan khusus seperti itu," kata Bambang, kepada wartawan, Rabu (21/8/2019) siang.
Diakui Bambang, kejadian tersebut bermula ketika pelapor, Yadi Haryadi pulang ke rumah kontrakannya, Senin 13 Mei sekitar pukul 14.00 WIB. Saat masuk ke rumah, dia mendapati pintu rumahnya dalam keadaan rusak dan mendapati seluruh barang-barang di dalam rumahnya pun hilang.
"Barang-barang di dalam rumah sudah kosong di ambil pencuri, setelah ditanyakan kepada tetangga diketahui semua barang diambil oleh E (nama inisial, red) dengan menggunakan dua buah truk," katanya.
Menurut Bambang, E merupakan ASN aktif di lingkungan Sekretariat DPR RI Jakarta. Setelah mengetahui itu kemudian kasus pencurian dengan pelaku E ini dilaporkan ke Polsek Klari.
"Seluruh barang curian sudah diamankan polisi, barang-barangnya kini sudah ada di aula kantor polisi dan pelakunya sendiri sudah mengakuinya, tapi kenapa polisi tidak melakukan penahanan dan segera melimpahkan perkaranya," katanya.
Dikatakan Bambang, kasus tersebut bisa terjadi jalan di tempat, karena polisi tidak bekerja secara profesional atau polisi takut untuk melanjutkan perkara ini.
"Kita tunggu dalam satu minggu ini kalau tidak ada perkembangan kami akan laporkan ke Propam, karena polisi di Polsek Klari tidak profesional, apalagi pelakunya tidak dilakukan penahanan," katanya.
Sementara itu Kapolsek Klari, Kompol Relisman juga Humas Polsek Klari ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat hingga berita ini ditulis belum juga menjawab. (rls/spn)