Wawan Setiawan |
KARAWANG, KarawangNews.com - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang, Drs. Wawan Setiawan menjelaskan, sebelum tumpahan minyak sampai ke pesisir pantai Karawang, sekitar seminggu lalu Pertamina NOWJ sudah memberitahukan adanya kebocoran pipa lepas pantai, sejauh 2 Mil dari pantai.
"Pertamina NOWJ sudah memberikan surat minggu lalu tentang adanya kebocoran pipa lepas pantai, 2 Mil laut dari pantai, sekarang team pengawasan dan pengendalian (Wasdal) tadi pagi sudah ke pantai Sedari, besok kita panggil untuk ekspose cara-cara penanganannya," kata Wawan, Senin (22/7/2019) siang.
Sementara ini, sambung Wawan, Bupati Cellica Nurrachadiana telah melayangkan surat panggilan agar Pertamina segera menyelesaikan masalah tersebut di laut Karawang.
Dijelaskan Wawan, sesuai UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ada 4 kewenangan yang ditarik ke provinsi, salah satunya adalah pengelolaan pesisir.
Dia menyebutkan, sebelumnya pengelolaan pesisir dari bibir pantai hingga 4 mil ke arah laut menjadi wewenang kabupaten, tetapi kini kewenanganannya ditarik ke provinsi yakni dari bibir pantai hingga 8 mil ke arah laut.
"Setelah itu, 8 mil hingga 12 mil merupakan tanggung jawab Pemerintah Pusat," jelas Wawan.
Diketahui, pemerintah dibantu warga pesisir setempat masih berupaya membersihkan tumpahan minyak di sepanjang pantai yang tercemar. (**/spn)
"Pertamina NOWJ sudah memberikan surat minggu lalu tentang adanya kebocoran pipa lepas pantai, 2 Mil laut dari pantai, sekarang team pengawasan dan pengendalian (Wasdal) tadi pagi sudah ke pantai Sedari, besok kita panggil untuk ekspose cara-cara penanganannya," kata Wawan, Senin (22/7/2019) siang.
Sementara ini, sambung Wawan, Bupati Cellica Nurrachadiana telah melayangkan surat panggilan agar Pertamina segera menyelesaikan masalah tersebut di laut Karawang.
Dijelaskan Wawan, sesuai UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ada 4 kewenangan yang ditarik ke provinsi, salah satunya adalah pengelolaan pesisir.
Dia menyebutkan, sebelumnya pengelolaan pesisir dari bibir pantai hingga 4 mil ke arah laut menjadi wewenang kabupaten, tetapi kini kewenanganannya ditarik ke provinsi yakni dari bibir pantai hingga 8 mil ke arah laut.
"Setelah itu, 8 mil hingga 12 mil merupakan tanggung jawab Pemerintah Pusat," jelas Wawan.
Diketahui, pemerintah dibantu warga pesisir setempat masih berupaya membersihkan tumpahan minyak di sepanjang pantai yang tercemar. (**/spn)