KARAWANG, KarawangNews.com - Polisi membekuk tersangka pembunuh seorang nenek sebatang kara, Awis (70), yang terjadi di Kampung Nyangkokot, RT 7, RW 4, Desa Wanasari, Kecamatan Telukjambe Barat pada Sabtu (15/6/2019) lalu. Pengakuan tersangka, dia tega membunuh tetangganya itu karena dendam.
"Tersangka mengaku dendam karena tidak diberi uang oleh korban, bahkan korban melontarkan kata-kata yang tidak menyenangkan," kata Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Bimantoro Kurniawan, kepada wartawan, Senin (24/6/2019) pagi.
Hanya lima hari polisi berhasil menangkap pelaku berinisial M (22) yang melarikan diri dan bersembunyi di Pekalongan, Jawa Tengah, setelah pelaku yang diketahui bekerja kuli bangunan ini menghabisi korbannya menggunakan gunting yang ditikam ke leher dan dada nenek tersebut, termasuk uang tunai Rp 1,2 juta milik korban.
"Bukti yang mengarah ke pelaku adalah gunting yang digunakan pelaku untuk membunuh korban," paparnya.
Saat ditangkap polisi, uang hasil curian dari korban hanya tersisa Rp 480 ribu. Diketahui, pelaku adalah tetangga sebelah rumah korban yang mengetahui aktivitas keseharian korban. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat hukuman seumur hidup.
Awalnya, pada Kamis (6/6/2019) pelaku ditinggal mudik ke Pekalongan oleh orang tuanya, tetapi tidak diberi uang. Kemudian pada Kamis (13/6/2019) jam 15.00 WIB tersangka bertemu korban lalu menyapa dan meminjam uang kepada korban, tetapi tidak diberi pinjam dengan alasan tidak punya uang.
Kemudian pada Sabtu (15/6/2019) sekitar jam 01.30 WIB, pelaku membobol rumah nenek tersebut, setelah masuk melalui pintu ternyata korban terbangun. Merasa kepergok, pelaku mendorong korban dan menusuk korban dengan gunting.
"Setelah korban meninggal dunia, pelaku kabur mengambil dompet yang berisi uang Rp 1,2 juta, pelaku melarikan diri ke rumahnya di Pekalongan," ungkap AKP Bimantoro. (spn)