KARAWANG, KarawangNews.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang, mulai menggarap potensi pajab baru yang belum tergali dengan maksimal. Penggarapan potensi objek pajak baru tersebut merupakan salah satu langkah strategis untuk turut menyokong upaya Pemerintah Kabupaten Karawang dalam pelaksanaan proses intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah.
"Potensi objek pajak baru tersebut berada di sektor pajak hiburan, parkir dan hotel. Hal itu untuk memaksimalkan pajak daerah yang belum tergali maksimal," ujar Kepala Bidang Pengembangan Potensi Pendapatan, Bapenda Kabupaten Karawang, Ade Setiawan, Jumat (28/6/2019).
Dikatakan, penggarapan potensi objek pajak baru tersebut dilaksanakan seiring dengan diterbitkannya 2 peraturan daerah di bidang perpajakan, yaitu Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Ketentuan Umum Perpajakan Daerah (KUPD) dan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
"Di sektor pajak hiburan, kami mulai menggarap potensi objek pajak hiburan terhadap penyelenggaraan pusat kebugaran, hal ini menyusul maraknya pertumbuhan pusat-pusat kebugaran baru di berbagai wilayah Kabupaten Karawang. Dalam peraturan daerah yang baru, tarif pajak hiburan untuk pusat kebugaran telah ditetapkan sebesar 20 persen," katanya.
Selain itu, lanjutnya, penggarapan potensi pajak hiburan baru juga diarahkan pada penyelenggaraan jasa hiburan yang berada di hotel. Ini tidak hanya terkait pusat kebugaran yang terdapat di hotel, melainkan juga fasilitas hiburan lainnya seperti karaoke, spa, pijat dan lainnya.
"Keberadaan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 semakin memperjelas posisi penyelenggaraan hiburan di hotel tersebut, apakah tetap dikategorikan sebagai fasilitas hotel ataukah wajib untuk didaftarkan sebagai objek pajak hiburan yang terpisah," ujarnya.
Ia menambahkan, untuk sektor pajak parkir, Bapenda Kabupaten Karawang mulai menggarap potensi objek pajak parkir terhadap penyelenggaraan usaha penitipan kendaraan bermotor, serta penyelenggaraan fasilitas parkir yang tidak memungut biaya. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018, tarif pajak parkir masih ditetapkan sama dengan sebelumnya yaitu sebesar 20 persen.
"Sedangkan untuk tariff parkir gratis dihitung berdasarkan kapasitas lot parkir yang tersedia, dikalikan tujuh hari, serta dikalikan dengan tarif parkir yang berlaku. Untuk perhitungan pajak tersebut, tariff parkir kendaraan roda dua ditetapkan sebesar Rp. 1.000,- sedangkan kendaraan roda empat sebesar Rp. 3.000," katanya.
Untuk sektor pajak hotel, lanjut Ade, penyelenggaraan usaha rumah kos menjadi target selanjutnya yang tengah digarap Bapenda. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018, tariff pajak rumah kos diturunkan menjadi hanya 5 persen, sebelumnya ditetapkan sebesar 10 persen. Penurunan tariff ini diharapkan dapat semakin memudahkan para pengusaha rumah kos untuk membayar pajak.
Dikatakan juga, dalam pelaksanaannya, Bapenda Kabupaten Karawang telah melaksanakan pendataan di ketiga potensi objek pajak sebanyak 26 objek wajib pajak, parkir sebanyak 47 objek wajib pajak dan hotel atau rumah kost sebanyak 79 objek pajak.
Menurutnya, sejalan dengan proses penggarapan objek pajak baru tersebut, Bapenda tentunya membutuhkan dukungan dari berbagai pihak terkait, baik eksternal dan internal di Bapenda sendiri.
Selain itu, sebagai institusi yang berperan besar dalam proses penggalian pajak daerah, Bapenda Kabupaten Karawang berharap kepada seluruh wajib pajak untuk dapat menyambut baik dan terbuka dalam menyikapi berbagai kebijakan pemerintah daerah di bidang perpajakan daerah.
"Hal ini karena pajak merupakan kewajiban kita semua sebagai warga Negara, dan pada akhirnya manfaatnya akan kembali kepada kita dan dirasakan oleh kita semua," ucapnya. (rls)
"Potensi objek pajak baru tersebut berada di sektor pajak hiburan, parkir dan hotel. Hal itu untuk memaksimalkan pajak daerah yang belum tergali maksimal," ujar Kepala Bidang Pengembangan Potensi Pendapatan, Bapenda Kabupaten Karawang, Ade Setiawan, Jumat (28/6/2019).
Dikatakan, penggarapan potensi objek pajak baru tersebut dilaksanakan seiring dengan diterbitkannya 2 peraturan daerah di bidang perpajakan, yaitu Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Ketentuan Umum Perpajakan Daerah (KUPD) dan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
"Di sektor pajak hiburan, kami mulai menggarap potensi objek pajak hiburan terhadap penyelenggaraan pusat kebugaran, hal ini menyusul maraknya pertumbuhan pusat-pusat kebugaran baru di berbagai wilayah Kabupaten Karawang. Dalam peraturan daerah yang baru, tarif pajak hiburan untuk pusat kebugaran telah ditetapkan sebesar 20 persen," katanya.
Selain itu, lanjutnya, penggarapan potensi pajak hiburan baru juga diarahkan pada penyelenggaraan jasa hiburan yang berada di hotel. Ini tidak hanya terkait pusat kebugaran yang terdapat di hotel, melainkan juga fasilitas hiburan lainnya seperti karaoke, spa, pijat dan lainnya.
"Keberadaan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 semakin memperjelas posisi penyelenggaraan hiburan di hotel tersebut, apakah tetap dikategorikan sebagai fasilitas hotel ataukah wajib untuk didaftarkan sebagai objek pajak hiburan yang terpisah," ujarnya.
Ia menambahkan, untuk sektor pajak parkir, Bapenda Kabupaten Karawang mulai menggarap potensi objek pajak parkir terhadap penyelenggaraan usaha penitipan kendaraan bermotor, serta penyelenggaraan fasilitas parkir yang tidak memungut biaya. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018, tarif pajak parkir masih ditetapkan sama dengan sebelumnya yaitu sebesar 20 persen.
"Sedangkan untuk tariff parkir gratis dihitung berdasarkan kapasitas lot parkir yang tersedia, dikalikan tujuh hari, serta dikalikan dengan tarif parkir yang berlaku. Untuk perhitungan pajak tersebut, tariff parkir kendaraan roda dua ditetapkan sebesar Rp. 1.000,- sedangkan kendaraan roda empat sebesar Rp. 3.000," katanya.
Untuk sektor pajak hotel, lanjut Ade, penyelenggaraan usaha rumah kos menjadi target selanjutnya yang tengah digarap Bapenda. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018, tariff pajak rumah kos diturunkan menjadi hanya 5 persen, sebelumnya ditetapkan sebesar 10 persen. Penurunan tariff ini diharapkan dapat semakin memudahkan para pengusaha rumah kos untuk membayar pajak.
Dikatakan juga, dalam pelaksanaannya, Bapenda Kabupaten Karawang telah melaksanakan pendataan di ketiga potensi objek pajak sebanyak 26 objek wajib pajak, parkir sebanyak 47 objek wajib pajak dan hotel atau rumah kost sebanyak 79 objek pajak.
Menurutnya, sejalan dengan proses penggarapan objek pajak baru tersebut, Bapenda tentunya membutuhkan dukungan dari berbagai pihak terkait, baik eksternal dan internal di Bapenda sendiri.
Selain itu, sebagai institusi yang berperan besar dalam proses penggalian pajak daerah, Bapenda Kabupaten Karawang berharap kepada seluruh wajib pajak untuk dapat menyambut baik dan terbuka dalam menyikapi berbagai kebijakan pemerintah daerah di bidang perpajakan daerah.
"Hal ini karena pajak merupakan kewajiban kita semua sebagai warga Negara, dan pada akhirnya manfaatnya akan kembali kepada kita dan dirasakan oleh kita semua," ucapnya. (rls)