KARAWANG, KarawangNews.com - Direktur Utama Perusahaan Daerah air Minum (PDAM) Karawang, M. Soleh menegaskan, PDAM Karawang bertekad menjadi perusahaan sehat setelah terpuruk akibat manajemen amburadul beberapa tahun lalu.
"Ulang tahun PDAM Tirta Tarum Ke-32 pada 23 Mei 2019 ini akan dijadikan momentum kebangkitan perusahaan kami, satu persatu persoalan yang melilit PDAM mulai kami selesaikan," kata M. Soleh, Kamis (2/5/2019).
Dia menyebutkan, penyertaan modal untuk PDAM saat ini baru Rp 62 miliar dari Rp 150 miliar, jika dilihat dari peraturan daerah, penyertaan ini hingga tahun 2020, itu pun disesuaikan dengan kemampuan keuangan Pemkab Karawang.
Diakuinya, sudah sepuluh perusahaan asing yang menawarkan bergabung ke PDAM, jika PDAM ini menjadi Persero. Namun begitu, sesuai arahan Bupati Cellica Nurrachadiana, jika mereka ingin memiliki saham PDAM ketika menjadi Persero harus dengan BUMN atau BUMD, itu untuk melindungi saham PDAM dari kepentingan swasta.
Dengan begitu, M. Solihin memastikan, tidak akan menjadikan saham Pemkab menjadi minoritas, saham Pemkab akan tetap tertinggi. Jika sudah menjadi Persero, maka kedepan PDAM tidak boleh lagi menerima bantuan dari pemerintah provinsi dan pusat. (rls/spn)
"Ulang tahun PDAM Tirta Tarum Ke-32 pada 23 Mei 2019 ini akan dijadikan momentum kebangkitan perusahaan kami, satu persatu persoalan yang melilit PDAM mulai kami selesaikan," kata M. Soleh, Kamis (2/5/2019).
Dia menyebutkan, penyertaan modal untuk PDAM saat ini baru Rp 62 miliar dari Rp 150 miliar, jika dilihat dari peraturan daerah, penyertaan ini hingga tahun 2020, itu pun disesuaikan dengan kemampuan keuangan Pemkab Karawang.
Diakuinya, sudah sepuluh perusahaan asing yang menawarkan bergabung ke PDAM, jika PDAM ini menjadi Persero. Namun begitu, sesuai arahan Bupati Cellica Nurrachadiana, jika mereka ingin memiliki saham PDAM ketika menjadi Persero harus dengan BUMN atau BUMD, itu untuk melindungi saham PDAM dari kepentingan swasta.
Dengan begitu, M. Solihin memastikan, tidak akan menjadikan saham Pemkab menjadi minoritas, saham Pemkab akan tetap tertinggi. Jika sudah menjadi Persero, maka kedepan PDAM tidak boleh lagi menerima bantuan dari pemerintah provinsi dan pusat. (rls/spn)