KARAWANG, KarawangNews.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang, H. Ahmad Suroto menegaskan, tenaga kerja asing atau ekspatriat para pimpinan perusahaan industri di Karawang diwajibkan sewa apartemen dan hotel di Karawang, jika ini tidak dilakukan maka Disnakertrans tidak akan mencatat mereka sebagai tenaga kerja asing di perusahaan industri Karawang.
"Kita mencatat ada sebanyak 3.500 ekspatriat, saat ini mereka sewa hotel dan apartemen di Cikarang dan Jakarta, ekspatriat yang saat ini tinggal di Karawang hanya 500 orang. Jadi, tenaga kerja asing wajib menghuni hotel di Karawang dan kita sudah membuat surat edaran," kata Suroto, usai meeting dengan pengelola hotel di Karawang, di Novotel, Jumat (15/3/2019) sore.
Para pimpinan perusahaan dari Negara Cina, Jepang, Korea termasuk Jerman ini akan diundang ke Karawang pada tanggal 26 Maret 2019 terkait penyampaian program Pemerintah Kabupaten Karawang, diantaranya magang kerja dan pajak.
"Selain soal tenaga kerja asing, kita meminta kesadaran perusahaan soal Corporate Social Responsibility (CSR), soal ini pemerintah bukan mengemis, tetapi CSR merupakan tanggungjawab perusahaan terhadap lingkungannya," ucapnya. (spn)
"Kita mencatat ada sebanyak 3.500 ekspatriat, saat ini mereka sewa hotel dan apartemen di Cikarang dan Jakarta, ekspatriat yang saat ini tinggal di Karawang hanya 500 orang. Jadi, tenaga kerja asing wajib menghuni hotel di Karawang dan kita sudah membuat surat edaran," kata Suroto, usai meeting dengan pengelola hotel di Karawang, di Novotel, Jumat (15/3/2019) sore.
Para pimpinan perusahaan dari Negara Cina, Jepang, Korea termasuk Jerman ini akan diundang ke Karawang pada tanggal 26 Maret 2019 terkait penyampaian program Pemerintah Kabupaten Karawang, diantaranya magang kerja dan pajak.
"Selain soal tenaga kerja asing, kita meminta kesadaran perusahaan soal Corporate Social Responsibility (CSR), soal ini pemerintah bukan mengemis, tetapi CSR merupakan tanggungjawab perusahaan terhadap lingkungannya," ucapnya. (spn)