KARAWANG, KarawangNews.com - Polisi menembak dua pelaku curanmor saat keduanya melakukan perlawanan saat ditangkap, satu pelaku diketahui residivis yang kerap melakukan aksi kejahatan serupa.
"Kita terpaksa melakukan tindakan tegas terukur di bagian betis," kata Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Bimantoro, Selasa (12/3/2019).
Dari tangan pelaku, polisi menyita kunci T yang bervariasi sesuai jenis mata kunci motor, keduanya diketahui tidak bersenjata tajam saat beraksi.
"Saat kita geledah, kita tidak menemukan senjata tajam," ucapnya.
Pelaku berinisial H (33) asal Lemahabang dan R (33) asal Tempuran ini sering melakukan aksinya di wilayah Karawang dan luar kota. Mereka mengincar rumah sepi pada malam hari dan waktu shubuh.
"Keduanya dijerat hukuman penjara 7 tahun," kata AKP Bimantoro. (spn)
"Kita terpaksa melakukan tindakan tegas terukur di bagian betis," kata Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Bimantoro, Selasa (12/3/2019).
Dari tangan pelaku, polisi menyita kunci T yang bervariasi sesuai jenis mata kunci motor, keduanya diketahui tidak bersenjata tajam saat beraksi.
"Saat kita geledah, kita tidak menemukan senjata tajam," ucapnya.
Pelaku berinisial H (33) asal Lemahabang dan R (33) asal Tempuran ini sering melakukan aksinya di wilayah Karawang dan luar kota. Mereka mengincar rumah sepi pada malam hari dan waktu shubuh.
"Keduanya dijerat hukuman penjara 7 tahun," kata AKP Bimantoro. (spn)